
Surabaya Pojokkiri – Aksi pencurian besar-besaran yang sempat meresahkan karyawan dan pengelola gudang ekspedisi Benteng Indonesia di Jalan Sidotopo Lor, Surabaya, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Dua pelaku yang terlibat, yakni RW (38), warga Jalan Kunti, dan NTS (29), warga Jalan Sidotopo Lor, kini telah diamankan oleh jajaran Polsek Semampir.
Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menegaskan bahwa RW lebih dulu ditangkap pada Juli 2025. Dari pengakuan RW, polisi kemudian berhasil memburu rekannya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni NTS.
“Kami amankan tersangka NTS dan saat ini kami lakukan penahanan pada tersangka,” jelas Iptu Suroto.
Kronologi Pencurian di Gudang Ekspedisi
Kasus ini bermula saat seorang karyawan ekspedisi terkejut mendapati pintu gudang dalam kondisi mencurigakan.
Setelah dicek, sejumlah ban mobil yang berada dekat pintu gudang hilang. Karyawan itu kemudian menelusuri gudang lain dan kembali menemukan barang-barang hilang dalam jumlah besar.
Dalam laporan yang masuk ke kepolisian, tercatat sebanyak 22 ban mobil, tiga koli cat, per besi, hingga satu unit sepeda motor Honda Revo yang sedianya hendak dikirimkan, raib dari gudang.
“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk kuat bahwa pelaku pencurian adalah RW dan NTS,” terang Iptu Suroto.
Polisi Ringkus Pelaku di Lokasi Terpisah
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menemukan RW di kawasan Jalan Sidotopo Lor dan langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, RW mengaku beraksi bersama rekannya, NTS.
Polisi kemudian memburu NTS yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi gudang ekspedisi.
Tak butuh waktu lama, NTS berhasil diamankan di rumahnya. Saat ini, kedua pelaku ditahan untuk menjalani proses hukum.
Meski sebagian besar barang curian sudah dijual oleh para pelaku, polisi tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat jalan yang digunakan untuk mengelabui pihak ekspedisi.
Tersangka NTS kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Barang yang dicuri sudah dijual oleh keduanya dan saat ini masih dalam penyelidikan. Kami amankan bukti surat jalan barang-barang tersebut,” pungkas Iptu Suroto (sul).
Ikuti Saluran Harian Pagi Pojokkiri di : https://whatsapp.com/channel/0029VbBQmlOIHphRARWqFT10

