
Surabaya Pojokkiri – Seorang pria berinisial F (43), warga Jalan Sidorukun, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya, kembali harus berurusan dengan hukum.
Residivis kasus pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian ini ditangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan saat berusaha melakukan pencurian dengan modus ban mobil kempes, pada Senin (29/9) di Jalan Dupak Rukun, Surabaya.
Kapolsek Krembangan Kompol M. Kosim melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan cara yang terencana.
Ia memanfaatkan potongan ruji payung yang dipotong kecil-kecil dengan tang hingga menjadi paku tajam. “Potongan logam tersebut dipasang di ujung sandal yang dikenakan pelaku, lalu diarahkan ke ban mobil korban,” jelas Iptu Suroto, pada Selasa (30/9).
Cara ini digunakan saat mobil korban melintas di jalur ramai, terutama sekitar akses keluar tol Jembatan Pasar Turi. Ketika ban mobil bocor dan pengemudi berhenti, pelaku berniat mendekat untuk mengambil barang berharga dari dalam kendaraan.
Namun aksinya gagal karena sudah lebih dulu terendus petugas kepolisian yang membuntutinya.
Dalam pemeriksaan, F mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda. Namun baru kali ini ia tertangkap tangan bersama barang bukti.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 75 batang baja tipis, 25 potongan aluminium, dua tang potong kawat baja, serta sepasang sandal yang sudah dimodifikasi.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Krembangan Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana.
Tersangka F terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Iptu Suroto mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada.
“Jika ban kendaraan tiba-tiba bocor tanpa sebab jelas, periksa kondisi sekitar sebelum turun. Jangan lengah, karena bisa jadi itu adalah modus pelaku kejahatan,” tegasnya.
Saat ini Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan kejahatan ini (sul).
Ulas berita selengkapnya lewat saluran melalui link:https://whatsapp.com/channel/0029VbBQmlOIHphRARWqFT10

