Pojokkiri.com

Jatim Peringkat Dua Nasional Simpanan Bank, LPS Perkuat Kepercayaan dan Inklusi Keuangan

Jatim Duduki Posisi Kedua Nasional untuk Total Simpanan Bank (foto: Samsul)

Surabaya Pojokkiri.comKinerja sektor perbankan di Jawa Timur (Jatim) menunjukkan capaian signifikan. Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), total nilai simpanan perbankan di Jatim mencapai Rp807,4 triliun pada 2025, menempatkannya di posisi kedua nasional setelah DKI Jakarta yang mendominasi dengan Rp5.269,3 triliun.

Meskipun nilai simpanan berada di urutan kedua, jumlah pemilik rekening di Jatim menempati posisi ketiga secara nasional. DKI Jakarta tercatat memiliki 193,4 juta rekening, diikuti Jawa Barat 79,5 juta rekening, dan Jatim 75,02 juta rekening. Angka tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat Jatim terhadap lembaga keuangan.

Dalam temu media yang melibatkan Bank Indonesia Jatim, OJK Jatim, dan Kementerian Keuangan di Surabaya, Selasa (18/11/2025), Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat menyampaikan bahwa hampir seluruh rekening simpanan di Jatim telah terlindungi oleh LPS. Ia menyebut, penjaminan LPS mencakup 75,02 juta rekening bank umum atau 99,95 persen, serta 2,46 juta rekening BPR/BPRS atau 99,97 persen.

Bambang menjelaskan bahwa cakupan penjaminan simpanan secara nasional hingga September 2025 tetap berada di atas 90 persen. LPS memastikan perlindungan terhadap 662 juta rekening bank umum dan 15,8 juta rekening BPR/BPRS di seluruh Tanah Air.

Menurutnya, kebijakan penjaminan simpanan menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menopang stabilitas sistem keuangan nasional. “Kami terus mengawal efektivitas pelaksanaan kebijakan penjaminan simpanan agar masyarakat selalu merasa aman dalam bertransaksi di perbankan,” ungkapnya.

LPS juga melakukan evaluasi berkala terhadap Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Pada September 2025, LPS menurunkan TBP simpanan rupiah pada bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin. TBP simpanan valas di bank umum juga mengalami penyesuaian.

TBP rupiah di bank umum ditetapkan 3,50 persen, sedangkan di BPR sebesar 6,00 persen. Untuk simpanan valuta asing pada bank umum, suku bunga penjaminan berada di tingkat 2,00 persen. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.

Meski demikian, angka di lapangan menunjukkan rata-rata suku bunga simpanan masih lebih tinggi dibanding TBP. Proporsi nasabah yang memeroleh bunga di atas ketentuan LPS meningkat dari 13 persen pada 2022 menjadi 32 persen di September 2025. LPS bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus mendorong perbankan menyesuaikan bunga simpanan agar tetap berada dalam batas wajar dan sehat.

Selain menjaga stabilitas sistem keuangan, LPS menilai pentingnya memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan. Tantangan ini terlihat dari masih adanya sekitar 51 juta penduduk di Indonesia yang belum memiliki rekening simpanan, atau sekitar 19,9 persen dari penduduk usia 5–74 tahun.

Bambang menegaskan komitmen LPS menjalankan program literasi dan inklusi keuangan bersama seluruh anggota KSSK. Tujuannya agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat layanan keuangan formal serta teredukasi dalam mengelola dana dengan aman.

“Kami ingin semakin banyak warga yang memiliki kesempatan menabung dengan rasa aman dan nyaman. Perluasan inklusi keuangan bukan hanya tugas industri perbankan, namun juga seluruh pemangku kebijakan,” tuturnya.

Dengan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan menjadi salah satu pilar ketahanan ekonomi Jatim. Penjaminan simpanan, evaluasi suku bunga, serta peningkatan literasi menjadi langkah berkesinambungan yang terus didorong untuk menjaga stabilitas serta menguatkan partisipasi keuangan masyarakat di daerah.

 

Reporter : Samsul Arif.