
Surabaya Pojokkiri.com — Praktik prostitusi yang melibatkan anak di Surabaya kembali memantik keprihatinan berbagai kalangan. Salah satu sorotan tajam datang dari Taufan Dzaky Athallah, S.H., praktisi hukum dari Yayasan Pendampingan dan Bantuan Hukum Indonesia (YPBHI). Ia menegaskan bahwa negara dan masyarakat telah gagal melindungi anak jika praktik eksploitasi seksual masih terus berlangsung di tengah kota besar seperti Surabaya.
Menurut Taufan, perlindungan anak bukan hanya urusan moral, tetapi kewajiban hukum yang ditegaskan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menekankan bahwa kasus prostitusi anak harus diproses menggunakan pasal yang tepat dan bersifat lex specialis.
“Dalam kasus prostitusi anak, aturan yang berlaku bukan lagi pasal-pasal umum. Pasal 76I secara tegas melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak,” ujar Taufan.
Ia menambahkan, Pasal 88 UU Perlindungan Anak juga memberikan sanksi berat bagi pelaku, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta. Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terkait eksploitasi anak.
“Prostitusi anak adalah bentuk kejahatan yang merampas masa depan. Tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu menjerat pelaku, baik mucikari, pengguna, maupun pihak-pihak yang membiarkan praktik tersebut,” tegasnya.
Keluarga Dinilai Memegang Peran Kunci
Selain aspek hukum, Taufan juga menyoroti lemahnya peran keluarga sebagai lingkungan pertama perlindungan anak. Ia menyebut pola asuh yang tidak tepat, minimnya komunikasi, dan kurangnya pengawasan menjadi pintu masuk berbagai ancaman bagi anak.
“Anak yang tidak mendapat pengasuhan positif akan lebih rentan terhadap bujuk rayu, eksploitasi, hingga kekerasan. Orang tua harus menjadi garda depan,” katanya.
Tantangan Baru di Era Digital
Taufan mengingatkan bahwa perkembangan teknologi memperluas ruang eksploitasi terhadap anak. Predator seksual kini tidak hanya beroperasi di jalanan, tetapi juga melalui platform digital.
“Kasus-kasus eksploitasi online meningkat. Literasi digital bagi anak dan orang tua menjadi keharusan,” ujarnya.
Desak Kolaborasi dan Penegakan Konsisten
Menutup pernyataannya, Taufan menyerukan penguatan kolaborasi multipihak—pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, media, dan sektor swasta—untuk menciptakan lingkungan aman bagi anak.
“Negara wajib hadir secara nyata. Penegakan hukum harus tegas, terukur, dan konsisten. Perlindungan anak adalah ukuran keberadaban sebuah bangsa,” pungkasnya (sul).

