Pojokkiri.com

Jelang Akhir Tahun Kejari Tanjung Perak Musnahkan 8.698,596 Sabu dan 1.332,006 Ekstasi

Pemusnahan Barang Bukti Periode III 2025 oleh Kejari Tanjung Perak

Surabaya, Pojokkiri.com – Penegakan hukum kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui pemusnahan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode III tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Tanjung Perak, Rabu (26/11/2025), disaksikan jajaran Forkopimda, aparat penegak hukum, dan pemangku kebijakan terkait.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Polrestabes Surabaya, Kepala Dinas Kesehatan, Kapolres KP3, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, serta Kajari Tanjung Perak beserta jajarannya. Sinergi lembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi kejahatan, khususnya peredaran gelap narkotika.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum yang telah final.

“Ini adalah komitmen nyata kami dalam memastikan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi menimbulkan ancaman. Sejak Januari hingga akhir Oktober 2025, telah tercatat 1.159 putusan, di antaranya 864 perkara selesai inkracht dan 295 lainnya masih menempuh upaya hukum,” ujarnya tegas.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari berbagai perkara kriminal, meliputi.
Narkotika jenis sabu sebanyak 2.196 paket dengan total 8.698,596 gram
Narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.754 butir dengan total 1.332,006 gram
Obat keras daftar G (Double L) sebanyak 100.125 butir
Ganja seberat 6.125,702 gram
Senjata tajam berbagai jenis sebanyak 78 unit
Handphone sebanyak 83 unit
195 lembar pakaian hasil tindak pidana
Proses pemusnahan dilakukan dengan standar keamanan ketat, yakni dibakar, dihancurkan, dan dipotong sehingga tidak dapat disalahgunakan kembali.

Darwis menegaskan, tugas kejaksaan bukan sebatas eksekusi pemusnahan barang bukti, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi negara melalui pengelolaan barang rampasan.

“Ketika status barang bukti berubah menjadi barang milik negara, maka ada kontribusi nyata bagi keuangan negara. Ini adalah bagian dari akuntabilitas kami dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

Selain pemusnahan, Kejari Tanjung Perak turut mengumumkan capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sangat positif.

Hingga per 25 November 2025, PNBP yang berhasil disetorkan mencapai Rp5 miliar yang bersumber dari:
Penjualan langsung barang bukti kendaraan bermotor sebesar Rp91 juta
Uang rampasan tindak pidana sebesar Rp108 juta
Lelang barang rampasan kejahatan sebesar Rp5,2 miliar

“Seluruh proses dilakukan secara transparan dan legal sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Darwis mengakhiri (sul)

Berita Terkait

Mengelabuhi Petugas, Sabu di Kemas dalam Masako Dibongkar

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tahan Komisaris PT. DJA dalam Kasus Korupsi Rp7,9 Miliar

Bea Cukai Jatim Musnahkan 17 Juta Batang Rokok Ilegal