Salah satu penjual arak yang terjaring razia Polsek Kembangbahu, Minggu (5/3) malam. (Zainul Lut)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polsek Kembangbahu Polres Lamongan melakukan Operasi Bina Kusuma 2023 dengan sasaran penjual minuman keras tanpa izin atau ilegal di wilayah hukumnya, Minggu (5/3/2023) malam.
Dalam Operasi Bina Kusuma 2023 ini, petugas Polsek Kembangbahu berhasil mengamankan dua orang penjual minuman keras.
Mereka adalah Anik Rahayu (26) warga Dusun Banjaranyar RT 3 RW 2, Desa Lopang
Kecamatan Kembangbahu dan Rahmat Taufik (25) warga Dusun Banyuawet RT 3 RW 1, Desa Kedukbembem, Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan.
Dari warung Anik Dusun Banjaranyar ini polisi mengamankan barang bukti (BB) 2 botol arak yang dikemas dalam botol Aqua. Sedangkan di warung Anang Taufik di Desa Dumpiagung, Kecamatan Kembangbahu polisi menyita barang bukti 2 botol arak dengan berat bersih 3 kg.
Terpisah Kasie Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan anggota Reskrim Polsek Kembangbahu mengamankan dua orang penjual minuman keras di wilayah hukumnya pada Minggu (5/3/) malam.
” Atas perbuatanya itu keduanya disangkakan dengan Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Lamongan, ” ujar Anton.
Anton juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lamongan khususnya Kecamatan Kembangbahu untuk menjauhi konsumsi minuman keras karena selain dilarang oleh agama dan negara, miras juga merupakan muara dari segala tindakan kejahatan.(lut)

