Pojokkiri.com

Nikah Siri Ilegal,Tak Ada Bukunya

Foto : Nikah Massal Gratis di Pendopo Rakyat Situbondo

Situbondo,pojokkiri.com
Nikah siri sah menurut agama, namun secara hukum negara tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini disampaikan Ifan Kepala KUA Panji Kemenag Situbondo, saat dikonfirmasi pojokkiri.com melalui telepon selulernya, Rabu, (3/10/2025).

Ia, mengaku jika pernikahan secara rahasia atau yang dikenal dengan nikah siri ini, dapat merugikan salah satu pihak utamanya bagi kaum hawa.

” Nikah siri jelas tidak boleh mas, karena itu merugikan, secara agama sah tapi secara hukum tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA). Bisa merugikan salah satu pihak, tapi lebih banyak ke pihak perempuannya, kalau hamil kan bisa saja ditinggal, ” katanya.

Ia, menerangkan bersama Kemenag Situbondo, telah menggelar acara nikah massal gratis bagi warga tidak mampu di Kota Santri.

Selain untuk meringankan beban masyarakat yang mempunyai keinginan menikah secara resmi, kegiatan ini juga untuk mengurangi angka nikah siri.

Akad nikah massal yang diselenggarakan pada hari Rabu (10/12) di Pendopo Rakyat Situbondo ini, dalam rangka menyambut Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-80 pada 3 Januari 2026.

“Ada 20 peserta se- kabupaten Situbondo untuk keluarga tidak mampu. Acara ini, untuk menyambut hari Amal Bakti Kemenag ke-80. Harapannya diadakan nikah massal ini mas, yang pertama untuk mengurangi angka nikah siri, yang kedua juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pendewasaan usia perkawinan, ” jelas Ifan, pria yang juga sebagai ketua pelaksana nikah massal gratis.

Kiai Efendi, tokoh agama di wilayah Barat Situbondo, membenarkan jika nikah siri sah dalam pandangan agama Islam, hanya saja diakui oleh negara.

“Nikah siri sah dalam pandangan agama, karena sudah memenuhi syarat nikah. Tapi, tidak diakui oleh negara sebagai nikah sah karena tidak dilaporkan ke negara atau dicatat di KUA, ” pungkasnya.

Diketahui sebagian masyarakat menilai bahwa nikah siri diyakini dicatat oleh malaikat karena hukumnya sah secara pandangan agama. Mereka mengaku, nikah siri tidak tercatat di KUA atau di Kementerian Agama.

“Ya tak tercatat di KUA tapi dicatat oleh malaikat, buktinya sah menurut hukum agama, ” kata AL warga setempat. ( Inul)