Pojokkiri.com

Usut Tuntas! BKPSDM Gresik Resmi Seret Kasus Dugaan Pemalsuan SK ASN dan PPPK ke Ranah Hukum

Gresik, pojokkiri.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Agung Endro Dwi Setyo Utomo
akhirnya mengambil langkah tegas untuk membersihkan praktik mafia birokrasi.

Dugaan skandal pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diseret ke ranah hukum.

​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik pada Jumat (10/4/2026) siang.

Langkah hukum ini diambil guna mengusut tuntas dalang di balik dokumen palsu yang sempat menggegerkan lingkungan Pemkab Gresik tersebut.

​Dengan mengendarai dua mobil dan didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Gresik, M. Rum Pramudya serta sejumlah staf, Agung menyerahkan sejumlah bukti yang diduga kuat palsu. Laporan ini diterima langsung oleh Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu.

Usai melaporkan, Agung menjelaskan bahwa laporan tersebut berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen SK pengangkatan ASN dan PPPK tahun 2024. Modus yang di lakukan pelaku cukup berani dan ditemukan meliputi pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang serta stempel resmi dalam dokumen SK Bupati.

​”Kami melaporkan dugaan pemalsuan dokumen SK ASN dan PPPK. Hingga saat ini, ada sembilan orang yang mengadu ke kami, namun baru enam orang yang menyerahkan bukti fisik dokumennya. Seluruhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian agar kasus ini segera tuntas dan terang benderang,” tegas Agung usai melapor.

​Menanggapi laporan tersebut, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu menyampaikan bahwa pihak Polres Gresik telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal (lidik).

​”Kami akan mendalami laporan ini dan mengidentifikasi siapa saja aktor intelektual di balik pemalsuan dokumen ini. Fokus awal kami adalah dugaan pemalsuan surat atau dokumen negara,” jelas Iptu Komang.

​Pihak kepolisian juga mengimbau warga lain yang merasa menjadi korban penipuan bermodus rekrutmen ASN ini untuk segera melapor.

“Jika ada yang merasa tertipu, silakan datang ke Polres Gresik. Kami butuh laporan resmi untuk mendalami unsur penipuannya,” pungkasnya.

Kasus ini mulai terendus publik pada Senin (6/4/2026) lalu, saat belasan orang secara meyakinkan datang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan percaya diri, mereka mengaku sebagai pegawai baru, bahkan sempat mengikuti apel pagi di halaman Kantor Bupati Gresik layaknya ASN resmi.

​Namun, kecurigaan muncul saat pihak OPD melakukan verifikasi data. Setelah diperiksa, nama-nama tersebut tidak terdaftar dalam database kepegawaian nasional maupun daerah. Ironisnya kabarnya para korban diduga telah menyetorkan uang dalam jumlah fantastis demi mendapatkan SK tersebut, dengan nominal mulai dari Rp70 juta hingga Rp150 juta per orang. (Dyo)