Pojokkiri.com

Kesepian Ditinggal Suami Jadi TKI ke Brunei, IRT di Lamongan Digerebek Warga Saat Asyik Masyuk dengan Selingkuhan

 

Ilustrasi: Perselingkuhan di Wilayah Brondong Lamongan.(Pojok Kiri/istimewa)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Nasib apes menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial WIN (38), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Diduga tak kuat menahan sepi karena ditinggal sang suami bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Brunei Darussalam, ia nekat memasukkan pria lain ke dalam rumahnya.

Aksi tak terpuji ini berakhir setelah WIN dan selingkuhannya, AR (38), pria asal Desa Semowat, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro, digerebek warga pada Senin (13/4/2026) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perselingkuhan ini bermula saat AR bertamu ke rumah WIN pada Senin pagi sekitar pukul 05.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter. Setelah memarkir motor di depan rumah, AR langsung masuk ke dalam kamar WIN.

WIN sempat keluar rumah sebentar pada pukul 06.30 WIB untuk mengantar anaknya sekolah. Namun, sekembalinya ke rumah pada pukul 07.00 WIB, keduanya langsung memadu kasih di dalam kamar hingga melakukan hubungan badan.

Lama berada di dalam rumah hingga pukul 21.00 WIB, warga yang menaruh curiga akhirnya melakukan penggerebekan saat AR hendak beranjak pulang. Untuk menghindari amuk massa, kedua pasangan non-formal tersebut sempat diamankan di Balai Desa Sidomukti sebelum akhirnya dibawa ke Mapolsek Brondong.

Kapolsek Brondong, Iptu Ahmad Zainuddin, S.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke unit yang lebih berwenang.

“Saat ini kedua pelaku sudah saya serahkan penanganannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan,” ujar Iptu Ahmad Zainuddin, Rabu (15/4/2026).

Lebih lanjut, Kapolsek mengonfirmasi bahwa suami WIN saat ini memang sedang tidak berada di rumah karena bekerja di luar negeri. Mengingat kasus ini merupakan delik aduan, kelanjutan proses hukum bergantung sepenuhnya pada sikap sang suami.

“Kasus ini mutlak aduan murni. Jika suami WIN tidak menuntut, maka kasus tidak berlanjut. Namun, jika suami tidak terima, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 411 KUHP tentang tindak pidana perzinahan,” pungkasnya.(lut)

 

Editor: Zainul Lutfi

Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri