
Surabaya Pojokkiri.com — Peredaran narkotika di wilayah Surabaya Utara kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial M.F., (31), ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat hendak mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, (6/4) malam di Jalan Hangtuah, Surabaya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil di saku celana sebelah kanan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan pengungkapan itu merupakan atas adanya informasi dari masyarakat, bahwa pelaku M.F. bukan pelaku tunggal. Ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial MK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Transaksi dilakukan secara langsung di kawasan bawah Jembatan Suramadu, tepatnya di wilayah Kabupaten Bangkalan, Madura. Dalam satu kali transaksi, tersangka memperoleh sekitar 5 gram sabu dengan harga Rp3.750.000.,” tutur AKP Adik, pada Kamis (16/4).
AKP Adik mengungkapkan barang tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Surabaya.
“Untuk mengelabui aparat dan memaksimalkan keuntungan, tersangka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu per paket,” katanya.
AKP Adik memaparkan lagi dari satu paket besar seberat 5 gram, tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp2 juta. Selain keuntungan finansial, tersangka juga mendapatkan “bonus” berupa sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan itu, M.F. diketahui aktif mengedarkan sabu yang dipasok dari jaringan tersebut,” jelasnya.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sekitar 4,02 gram, plastik klip kosong, alat bantu berupa serok plastik, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, serta satu unit telepon genggam dan dompet yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Sebagian uang hasil penjualan diketahui telah disetorkan kepada pemasok, sementara sisanya berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan pasal subsider terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terbaru.
AKP Adik, memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama yang kini masih buron (sul).

