Pojokkiri.com

Bejat! Pria 60 Tahun di Lamongan Tega Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 5 Bulan (Bag: 1)

 

NS bapak bejat yang menghamili anak tiri.(Pojok Kiri for Zainul Lutfi

Lamongan, Pojok Kiri.com-Perbuatan asusila kembali mengguncang wilayah Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial NS (60), warga suatu desa di Kecamatan Tikung, diringkus polisi setelah terbukti memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur, Luna (15), hingga hamil.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda M.E. Afandi, mengungkapkan bahwa tersangka NS awalnya menikahi seorang wanita asal Surabaya yang memiliki satu anak perempuan. Karena tidak memiliki tempat tinggal di Surabaya, keluarga tersebut pindah dan menumpang di rumah kakak NS di suatu desa di Kecamatan Tikung.

“Awalnya kehidupan mereka berjalan normal. Namun, malapetaka dimulai sejak September 2025. Tersangka pertama kali melakukan aksi bejatnya saat itu, dan terus berlanjut hingga terakhir kali pada 21 Maret 2026,” ujar Ipda Afandi, Selasa (21/4/2026).

Meskipun polisi belum merinci total frekuensi persetubuhan tersebut, diperkirakan tindakan tersebut telah dilakukan berulang kali selama rentang waktu enam bulan.

Kecurigaan ibu korban muncul ketika melihat adanya perubahan fisik pada putrinya. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, diketahui bahwa korban tengah berbadan dua.

Kecewa dengan perbuatan pelaku yang merusak masa depan anaknya, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib di Polsek Tikung dan Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan agar diproses secara hukum.

“Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat mengamankan NS. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Lamongan guna menjalani penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku,”pungkas Ipda M.E Afandi.(lut)

 

Editor: Zainul Lutfi

Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri