
Pamekasan Pojokkiri.com – Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus diperkuat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan. Dalam waktu hanya satu pekan, tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang meresahkan warga, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, hingga penggelapan.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif personel di lapangan yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan polisi.
Menurutnya, setiap aduan masyarakat menjadi prioritas penanganan agar situasi keamanan tetap terjaga dan warga merasa terlindungi.
“Tim kami bergerak cepat melakukan pelacakan berdasarkan laporan yang diterima. Dari serangkaian penyelidikan dan pengembangan, sembilan tersangka berhasil diamankan dari lokasi berbeda dengan kasus yang beragam,” ujar AKP Yoyok Hardianto.
Dalam operasi selama sepekan terakhir, polisi mengamankan total sembilan tersangka. Delapan di antaranya laki-laki, sementara satu lainnya merupakan perempuan yang diduga terlibat dalam kasus penipuan.
Para tersangka yang berhasil diamankan berasal dari sejumlah wilayah dengan keterlibatan kasus berbeda.
EF (26), warga Kecamatan Proppo, diamankan atas dugaan pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Nugroho.
Sementara itu, NY (32), warga Malang, diduga terlibat dalam aksi pencurian di area persawahan Desa Murtajih serta lokasi parkir di Desa Branta Pesisir.
Petugas juga menangkap SWAS (28) dan WW (28) yang diduga melakukan aksi pencurian di wilayah Kelurahan Patemon.
Selain itu, polisi membekuk tiga tersangka lain berinisial IS (28), PR (26), dan DF (28), yang disebut sebagai komplotan pelaku kejahatan di wilayah Kecamatan Pasean.
Sedangkan satu tersangka perempuan berinisial SP (21) diamankan dalam perkara dugaan penipuan yang terjadi di kawasan Pademawu.
Polisi Sita Sejumlah Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa unit kendaraan roda dua, seperti Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, hingga Mio Soul GT. Kendaraan tersebut diduga merupakan hasil kejahatan maupun sarana operasional yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Modus kejahatan yang diungkap pun cukup beragam, mulai dari pencurian kendaraan di area persawahan, lingkungan permukiman warga, hingga praktik penipuan di rumah kos.
Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain.
Polres Pamekasan menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta tindakan hukum terhadap setiap bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Para tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai peran masing-masing.
Kasus pencurian dikenakan Pasal 477 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara kasus penipuan dijerat Pasal 492 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Adapun perkara penggelapan dikenakan Pasal 486, sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 591 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
AKP Yoyok juga mengajak masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan setiap tindak kriminal yang ditemukan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila melihat, mengetahui, atau mengalami tindak kejahatan. Layanan Call Centre 110 dapat diakses gratis selama 24 jam. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan Pamekasan tetap kondusif,” tegasnya (sul)

