
Lamongan, Pojokkiri.com-Pelarian HG (32), pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, akhirnya berakhir. Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur, HG berhasil diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan saat pulang ke kampung halamannya.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya di Kecamatan Sugio, hanya dua hari setelah ia kembali dari pelariannya.
“Pelaku telah masuk DPO sejak 28 Desember 2023. Selama kurang lebih tiga tahun ia bersembunyi di Balikpapan sebelum akhirnya berhasil kami amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPDA Hamzaid mewakili Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi.
Dia menambahkan, kasus ini terungkap pada April 2023 ketika pelapor, S (51), mendapatkan informasi dari saksi bahwa anaknya, Mawar (nama samaran, saat itu berusia 16 tahun), dalam kondisi hamil. Setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi oleh HG yang merupakan tetangganya sendiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HG diketahui pernah menjalin hubungan asmara dengan korban. Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali dalam kurun waktu Agustus 2022 hingga Maret 2023, baik di rumah pelaku maupun di belakang rumah korban, hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan.
Modus Ancaman Video
Selama ini korban tutup mulut karena berada di bawah tekanan. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan mereka jika korban berani mengadu kepada orang lain.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menggunakan ancaman penyebaran video untuk membungkam korban agar perbuatannya tidak terendus keluarga,” tambah Hamzaid.
Kini HG harus menghadapi proses hukum di Polres Lamongan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak. IPDA Hamzaid menegaskan bahwa polisi tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan meski harus memakan waktu lama.
“Selama apa pun pelarian seorang pelaku, tidak akan menyurutkan semangat petugas untuk memberikan rasa keadilan kepada korban,” pungkasnya.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri

