
Surabaya Pojokkiri.com – Terungkapnya kasus penyekapan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial KC (80), warga Tambaksari. Korban dikurung di sebuah apartemen kawasan Mulyorejo Surabaya selama berbulan-bulan, sementara sejumlah aset dan dana miliknya dikuasai dua pelaku.
Kasus ini diungkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah menerima laporan orang hilang yang tercatat dalam laporan kepolisian sejak Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan korban di sebuah apartemen di wilayah Surabaya Timur dalam kondisi memprihatinkan.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfi Sulistiawan mengatakan terbongkar kasus bermula ketika keluarga korban melaporkan hilangnya KC ke Polrestabes Surabaya pada (27/2/2026).
“Saat proses penyelidikan, keluarga mengungkapkan bahwa korban sebelumnya tinggal bersama anak keempatnya, AP, beserta seorang perempuan berinisial LA,” tutur Kombespol Luthfi, pada Jumat (8/5).
Namun ungkap Koapolrestabes Surabaya, sejak April 2025, keluarga mengaku tidak lagi mengetahui keberadaan korban. Saat ditanya, LA disebut memberikan keterangan bahwa korban pergi bersama ayahnya.
“Kecurigaan keluarga semakin menguat ketika salah satu anggota keluarga menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal. Dalam pesan tersebut terdapat foto korban beserta rekaman suara yang meminta sejumlah uang,” jelasnya.
Kombespol Luthfi mengungkapkan pesan tersebut dinilai janggal sehingga keluarga segera berkoordinasi dengan kepolisian.
Petugas kemudian menelusuri nomor tersebut hingga mengarah ke sebuah apartemen di kawasan Educity, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, korban diketahui berada di lokasi yang sama dengan LA, meski menempati unit berbeda.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap kondisi yang cukup mengejutkan. Saat ditemukan, korban diduga berada di dalam unit apartemen yang dikunci dari luar.
Untuk kebutuhan makan sehari-hari, korban disebut hanya menerima kiriman makanan dari orang yang diperintahkan pelaku.
Ketika awal dimintai keterangan, LA sempat tidak kooperatif dan tidak menunjukkan keberadaan korban. Namun setelah petugas memperlihatkan sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV, LA akhirnya mengakui telah membawa korban ke apartemen tersebut sejak Oktober 2025.
“Dari hasil pendalaman, korban diduga sengaja ditempatkan di apartemen dan keberadaannya tidak diinformasikan kepada pihak keluarga,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan dan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penguasaan aset korban.
Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa buku tabungan, kartu ATM dari sejumlah bank, dokumen surat kuasa pencairan deposito, surat kuasa pengelolaan aset, hingga dokumen transaksi keuangan atas nama korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan rekaman CCTV apartemen yang menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif dugaan tindak pidana ini disebut berkaitan dengan keinginan pelaku untuk menguasai dan menggunakan dana milik korban.
Kapolrestabes Surabaya menambahkan korban sengaja diisolasi dari keluarga agar akses terhadap rekening, aset, dan dokumen keuangan dapat dikuasai.
“Korban tidak diberitahukan keberadaannya kepada keluarga. Dugaan sementara, tindakan tersebut dilakukan agar pelaku lebih leluasa mengakses dan menggunakan uang korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan perampasan kemerdekaan seseorang, penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana terkait penguasaan orang secara melawan hukum.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan terhadap warga lanjut usia yang rentan mengalami eksploitasi, baik secara fisik maupun finansial.
Praktik penguasaan aset dengan memanfaatkan kondisi korban dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar seseorang.
Kapolrestabes mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi eksploitasi terhadap anggota keluarga lansia, terutama terkait pengelolaan aset, dokumen penting, dan akses finansial.
Reporter Samsul Arif.

