
Surabaya Pojokkiri.com – Dunia pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi benteng moral justru menyimpan luka kelam. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencabulan sistematis yang dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap tujuh santri laki-laki di bawah umur. Pelindung anak justru berubah menjadi pengancam masa depan mereka.
Tersangka berinisial MZ (22) berstatus sebagai mahasiswa sekaligus pengajar mengaji di Yayasan AH, Jalan Genteng Kali, Surabaya. Dari hasil penyelidikan, aksi bejatnya berlangsung selama kurun waktu satu tahun lebih, sejak awal tahun 2025 hingga April 2026.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, mengungkapkan bahwa para korban merupakan santri asuhannya sendiri. Total ada tujuh anak laki-laki yang menjadi korban, dengan rentang usia paling muda 10 tahun hingga remaja 15 tahun. Mereka adalah anak AB (11), AT (10), DA (12), HA (15), RE (12), HF (15), dan FQ (12).
“Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri. Ketujuh santri ini menjadi korban dalam kurun waktu tahun 2025 hingga April 2026,” tegas Kombes Luthfi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, pada Sabtu (9/5).
Skenario predatorik ini terstruktur dan memanfaatkan kepercayaan penuh para orang tua. Para korban secara rutin menginap di yayasan setiap hari Jumat hingga Minggu untuk memperdalam pelajaran mengaji. Di malam hari, tanpa pengawasan layak, mereka justru diarahkan untuk tidur bersama di kamar milik tersangka MZ.
Kombes Luthfi menjelaskan bahwa momen tidur bersama inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Dengan tenang dan penuh tipu muslihat, MZ melakukan perbuatan cabul berupa oral seks ke dalam mulut para korbannya, hingga pelaku mencapai klimaks dan mengeluarkan sperma.
“Para korban tidur serumah dengan tersangka di kamar pribadinya. Di situlah kejadian keji itu terjadi,” tambahnya, menyuarakan keprihatinan mendalam atas penderitaan anak-anak tersebut.
Polisi tidak main-main dalam menjerat MZ. Mengingat korban adalah anak di bawah umur dan pelaku adalah figur otoritas yang menyalahgunakan kepercayaan, penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat.
Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi pasal utama. Pasal ini secara tegas mengatur tentang setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau memanfaatkan kerentanan dan ketergantungan korban untuk memaksa melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul. Selain itu, karena perbuatan dilakukan terhadap anak, maka Pasal 15 Huruf g dari UU yang sama memberlakukan pemberatan pidana sepertiga dari ancaman maksimal.
Sebagai penguat, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 415 Huruf b KUHP baru tahun 2023. Pasal ini secara spesifik mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak yang diketahui atau patut diduga masih di bawah umur.
Dalam interogasi awal, MZ yang kesehariannya mengajar mengaji ini tidak dapat mengelak dari bukti dan keterangan korban. Dengan datar, ia mengakui bahwa tidak ada motif lain selain keinginan brutal untuk memuaskan naluri seksualnya. Ia dengan sadar memanfaatkan malam-malam hening saat anak-anak terlelap di sampingnya.
Kapolrestabes menegaskan bahwa motif ini justru menunjukkan betapa predator seksual tidak mengenal profesi. Mereka bisa bersembunyi di balik jubah pengasuh anak sekalipun. Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk mengusut tuntas dan memastikan tidak ada korban lain yang masih belum melapor.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah pakaian anak yang diduga digunakan saat kejadian. Barang bukti tersebut antara lain satu buah kaos kuning ukuran L tanpa merk, satu celana pendek kuning ukuran L, satu kaos hijau ukuran 3XL, satu celana pendek hitam, satu kaos putih ukuran L merk Crocodile, serta satu celana panjang ungu ukuran L tanpa merk. Seluruh barang bukti ini akan menjalani uji laboratorium forensik.
Saat ini, MZ ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para korban mendapatkan pendampingan psikologis intensif dari Unit PPA. Polisi mengimbau kepada masyarakat atau orang tua santri lainnya yang merasa anaknya menjadi korban tindakan serupa untuk segera melapor, karena keadilan untuk anak-anak adalah prioritas mutlak.
Reporter: Samsul Arif.

