
Lamongan, Pojokkiri.com-Satresnarkoba Polres Lamongan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, berhasil diringkus petugas tepat di depan rumah kontrakannya di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.
Penangkapan yang terjadi pada Kamis malam (07/05) sekitar pukul 20.30 WIB ini merupakan hasil penyelidikan mendalam pihak kepolisian terkait laporan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., melalui Kasihumas Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Petugas langsung melakukan tindakan represif setelah hasil penyelidikan mengarah kuat pada tersangka BK,” ujar Ipda Hamzaid.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya adalah 15 plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 50,79 gram. Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan dua jenis pil ekstasi, yakni empat butir berlogo ‘Moncler’ warna oranye (2,30 gram) dan lima butir berlogo ‘Transformer’ warna hijau (2,63 gram).
Sejumlah barang pendukung peredaran gelap juga turut disita, meliputi timbangan digital, skrop sedotan plastik, lima bendel plastik klip kosong, tas selempang, hingga ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
Residivis Kambuhan
Fakta mengejutkan terungkap bahwa BK bukanlah orang baru dalam dunia narkotika. Ia diketahui merupakan seorang residivis yang pernah ditangani Polda Jatim dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2025 lalu atas kasus yang sama.
“Tersangka BK ini merupakan residivis yang telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025,” tambah Ipda Hamzaid.
Atas perbuatannya yang berulang, BK kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pengedar lainnya.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri

