Pojokkiri.com

Pemilik Pancing Tersangka Lewat COD, 2 Maling Motor Diciduk Polisi

Dua Tersangka Curanmor diamankan Polsek Sukolilo Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com – Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian berupa sepeda motor yang sempat hilang di wilayah Surabaya. Kasus tersebut terungkap setelah korban menemukan kendaraan miliknya dipasarkan melalui Facebook Marketplace.

Peristiwa pencurian itu dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 4 Mei 2026. Korban berinisial A, (28) Sukoharjo, Surabaya, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya jenis Yamaha Jupiter Z CW warna merah marun dengan nomor polisi L 5941 I.

Korban pertama kali menyadari kendaraannya hilang pada Senin dini hari sekitar pukul 05.00 WIB. Motor tersebut sebelumnya diketahui terparkir di area Rusunawa Keputih, Surabaya.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat anggota piket Reskrim Polsek Sukolilo menerima laporan kehilangan kendaraan bermotor dari korban.

Dalam proses pencarian, korban kemudian menemukan motor miliknya diiklankan melalui marketplace Facebook. Menyadari adanya peluang, korban berpura-pura menjadi calon pembeli dan menghubungi akun penjual untuk melakukan transaksi secara COD.

“Korban kemudian berkomunikasi dengan penjual dan menyepakati pertemuan untuk melihat kondisi kendaraan. Saat proses itu berlangsung, anggota Reskrim Polsek Sukolilo turut melakukan pendampingan secara tertutup,” ujar AKP Hadi pada Senin (18/05).

Strategi tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil memastikan kendaraan yang ditawarkan merupakan motor milik korban sekaligus mengamankan satu pelaku di lokasi pertemuan.

Pelaku pertama yang ditangkap diketahui berinisial MFDL (20), warga Medokan, Surabaya.

Usai penangkapan pertama, petugas langsung melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, satu pelaku lain berinisial RR (20) berhasil diringkus saat sedang bekerja di sebuah gudang di kawasan Keputih Tegal Bakti, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban yang saat itu terparkir di halaman Rusunawa Keputih.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sukolilo guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z CW warna merah marun bernomor polisi L 5941 I yang merupakan hasil curian, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo Y19S dan Oppo F1S (sul)

Berita Terkait

Sepuluh Pendaftar Pertama Pasang Alarm Gratis di Polsek Wonocolo Bonus Durian

Pedagang Ganja di Malang Ditangkap Polrestabes Surabaya, Segini BB yang Diamankan

Mencoba Kabur Saat Ditangkap, Kaki 3 Pelaku Curanmor 10 TKP Ditembak