
Lamongan, Pojok Kiri.com-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil menyelamatkan lebih dari 146 ribu jiwa dari bahaya narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir (Maret–Mei 2026). Keberhasilan ini didasarkan pada pengungkapan 29 kasus peredaran barang haram di wilayah hukum Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., menyampaikan langsung capaian tersebut dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolres Lamongan, Rabu (20/5) pagi, yang juga bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., KBO Narkoba Ipda Sunaryo, S.H., Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, serta para Kanit I Narkoba Ipda Darminto, S. H dan Kanit II Narkoba Ipda Andi Nur Cahyo.
“Selama periode Maret hingga Mei 2026, kami mengungkap 29 kasus dengan total 40 tersangka. Rinciannya terdiri dari 27 kasus narkotika dan 3 kasus obat daftar G,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman.

Sita BB Senilai Rp 550 Juta
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) narkoba, antara lain 80 gram sabu, 9 butir pil ekstasi, dan 143.720 butir obat keras. Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti narkotika ini diperkirakan mencapai Rp 550.000.000.
Selain narkoba, operasi ini juga menyita ratusan liter minuman keras (miras) ilegal, yang meliputi 925,35 liter arak, 91,4 liter bir, dan 73,88 liter anggur. Petugas juga menyita 34 unit ponsel, 5 timbangan digital, 6 unit sepeda motor, serta uang tunai Rp 1,4 juta yang diduga hasil transaksi.
Pihak kepolisian mencatat ada tiga kasus menonjol dalam operasi kali ini, yaitu tersangka I dengan kepemilikan 143.720 butir obat keras, terrsangka BKD dengan barang bukti 50,79 gram sabu, tersangka BAA dengan barang bukti 50,79 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi.
Dari total 40 tersangka yang ditangkap, 7 di antaranya merupakan residivis kasus narkoba dan penggelapan, yakni APA, NBS, S alias Polo, BKD, NM, MMK, dan ADP.

Sasaran dan Sebaran Wilayah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini menyasar kelompok pekerja seperti sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta. Peta persebaran kasus di wilayah Kabupaten Lamongan tercatat paling tinggi berada di Kecamatan Lamongan dengan 18 kasus, disusul Mantup (6 kasus), Karanggeneng (5 kasus), Pucuk (5 kasus), Babat (4 kasus), Paciran (3 kasus), serta beberapa kecamatan lain yang rata-rata mencatat 1 hingga 2 kasus.

Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagi penyalahguna yang berstatus korban, diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial sesuai Pasal 127. Sementara itu, untuk pengedar obat daftar G akan dijerat menggunakan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi penerus bangsa. Melalui penindakan tegas ini, Polres Lamongan berkomitmen terus melindungi masyarakat,” tegas Kapolres Lamongan.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri

