Pojokkiri.com

Amir Kecewa Berat ke Komisi III DPRD Situbondo

Foto : Amirul Mustafa saat di Ruangan Komisi III DPRD Situbondo, Jawa Timur

Situbondo,pojokkiri.com
Amirul Mustafa, seorang aktivis senior Kota Santri, mengaku kecewa terhadap kinerja Komisi III DPRD Situbondo. Sebab, pada saat melakukan sidak ke pabrik kosmetik, sebagai pengadu tidak dilibatkan.

“Kegiatan sidak Komisi III DPRD kemarin, ke salah satu perusahan skincare di Besuki, menimbulkan kekecewaan bagi kami. Hal itu disebabkan karena surat pengaduan pertama tidak ada koordinasi, tiba-tiba berangkat sendiri. Ya sangat kecewa, ” katanya.

Amir sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa pengaduan yang disampaikan kepada anggota DPRD Situbondo tersebut, bukan hanya sebatas persoalan IPAL saja.

“Pengaduan kami sebenarnya bukan hanya sebatas IPAL saja, tapi banyak seperti izin BPOM dan lainnya, ” terang Amir, Kamis (21/5/2026).

Tak hanya itu, kekecewaan Amir kembali memuncak karena tidak ada pemaparan hasil sidak secara rinci dari anggota dewan Komisi III. “Hasil sidak seperti apa, tidak ada. Baik sidak pertama di Kanaka dan IBR di Besuki, nah ini kan membuat kami tambah kecewa lagi, ” ucapnya.

Selain itu, Amir juga menegaskan telah mengadukan semua perusahan skincare di Situbondo ke DPRD. Dia, berharap laporanya ditindaklanjuti oleh pimpinan dewan.

” Kami akan adukan semua perusahaan skincare berikut perusahaan manufaktur atau maklon di Situbondo, ” ujarnya.

Amir menilai sidak dewan ke perusahan kosmetik di Situbondo, sarat pesanan. Dia, berharap agar pimpinan.dewan juga membentuk tim gabungan dalam mengatasi permasalahan tersebut. “Agar pimpinan DPRD membentuk tim gabungan, jadi tidak ada alasan terkendala kemitraan atau ruang lingkup pengawasan. Seperti, alasan komisi III yang sebatas pengawasan dalam hal pengelolaan limbahnya saja, ” pintanya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Situbondo melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada sejumlah pabrik kosmetik di Kota Santri.

Pada Mei 2026 ini, ada dua pabrik kosmetik yang sudah didatangi oleh mereka. Seperti pabrik kosmetik PT Kanaka di Desa Seliwung, Kecamatan Panji, dan pabrik kosmetik CV Indri Berkah Rezeki (IBR) di Desa Besuki, Kecamatan Besuki.

Arifin, Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, membenarkam adanya sidak tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk memastikan pengelolaan limbah sesuai standar nasional.

“Iya sidak , ” ujarnya kepada Pojok Kiri melalui telpon selulernya, Rabu (20/5/2026).

Arifin politisi asal PPP ini, mengaku dalam sidaknya telah merekomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo, untuk mendampingi pabrik kosmetik tersebut dalam Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

” Setelah kami cek ke lokasi ( pabrik kosmetik IBR) tentang masalah IPAL, ternyata masih perlu beberapa rekomendasi. Merekomendasikan kepada DLH bagaimana mendampingi tentang pengolahan IPAL ini supaya bisa maksimal, ” terangnya.

Dia, berharap manajemen pabrik kosmetik tersebut untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen yang diperlukan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo, Ranti Seta Ayu Pratiwi, kepada sejumlah wartawan mengatakan, secara umum pabrik kosmetik telah mengantongi izin operasional terkait industri kosmetik. Namun, kata dia pihaknya memberikan sejumlah catatan penting yang harus segera dibenahi, terutama menyangkut pengelolaan limbah dan penggunaan air bawah tanah.

Terkait pengelolaan limbah cair di pabrik kosmetik IBR, menurutnya sudah memilliki IPAL.

Seta, mengaku dalam sidaknya bersama Komisi III DPRD Situbondo, menemukan bahwa pabrik IBR belum memiliki izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Terhadap temuannya ini, ia bersama pihaknya berjanji akan melakukan pengawalan ketat.

Sementara itu, Lukman Owner Pabrik Kosmetik IBR, siap melakukan perbaikan manajemen perusahaannya. Ia, juga mengaku tidak ada niatan mengabaikan regulasi pemerintah. (Rizal/Inul)