Pojokkiri.com

Tipu Toko Kelontong Pakai QRIS Palsu Diciduk Polisi

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto

Surabaya Pojokkiri.com — Teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kembali menjadi sorotan setelah disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

Seorang pria berinisial AY (25), warga Kutai, Kalimantan Timur, ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan penipuan dengan modus bukti pembayaran QRIS palsu di sebuah toko kelontong di kawasan Bulak Banteng Wetan, Surabaya.

Aksi pelaku terbilang nekat. Dengan memanfaatkan aplikasi berbasis AI, AY diduga memalsukan bukti transaksi pembayaran digital untuk meyakinkan penjaga toko saat melakukan transaksi tarik tunai. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa pelaku mengakui telah beberapa kali menjalankan aksinya menggunakan bukti pembayaran QRIS hasil rekayasa digital.

Menurutnya, tersangka memanfaatkan sebuah aplikasi AI bernama Dola untuk mengubah tampilan bukti transaksi, mulai dari nominal hingga tanggal pembayaran agar terlihat seolah-olah valid dan berhasil diproses.

“Pelaku mengedit bukti pembayaran digital menggunakan aplikasi berbasis AI agar tampak meyakinkan di hadapan penjaga toko. Modus itu dipakai berulang kali untuk melakukan tarik tunai,” ujar Iptu Suroto, Kamis (28/5/2026).

Kasus ini bermula pada 11 Februari 2026 ketika AY datang ke Toko Alia di Jalan Bulak Banteng Wetan, Surabaya. Saat itu, ia berpura-pura melakukan transaksi pembayaran melalui QRIS untuk menarik uang tunai sebesar Rp370 ribu.

Karena bukti pembayaran yang ditunjukkan terlihat meyakinkan, penjaga toko menyerahkan uang tanpa menyadari bahwa transaksi tersebut sebenarnya tidak pernah masuk ke sistem pembayaran.

Keberhasilan aksi pertama membuat pelaku kembali menjalankan modus serupa beberapa bulan kemudian. Pada Mei 2026, AY kembali mendatangi toko yang sama dengan bukti QRIS palsu yang telah diperbarui.

Bukti Transaksi

Dalam kurun waktu 20 hingga 22 Mei 2026, pelaku tercatat beberapa kali melakukan tarik tunai dengan nominal berbeda, yakni Rp550 ribu sebanyak dua kali, Rp720 ribu, dan Rp600 ribu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,39 juta.

Aksi pelaku akhirnya terhenti saat pemilik toko berinisial MNR (35) mulai menaruh curiga terhadap transaksi yang dilakukan AY. Ketika pelaku kembali datang untuk melakukan tarik tunai, pemilik toko segera menghubungi Polsek Kenjeran.

Petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung mengamankan AY tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku baru sekitar dua bulan tinggal di Surabaya dan menetap di rumah kos yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Polisi menyebut AY tidak memiliki pekerjaan tetap selama berada di Surabaya. Ia diduga nekat melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan selama tinggal di Surabaya,” terang Iptu Suroto.

Meski sementara pelaku mengaku hanya beraksi di satu toko yang sama, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan guna memastikan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain.

Petugas juga mendalami apakah modus penggunaan AI untuk memalsukan bukti transaksi digital ini pernah digunakan pelaku di lokasi lain di Surabaya maupun wilayah sekitarnya.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi digital tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk tindak kriminal jika tidak digunakan secara bijak.

Polisi pun mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pemilik toko, agar lebih teliti dalam memeriksa transaksi pembayaran digital sebelum menyerahkan uang maupun barang kepada pelanggan.

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Bermodal Sepeda Ontel Bandit Curanmor Dibekuk Polsek Simokerto, 1 Rekanya Diburu

Update Pembacokan Hasan di Wonokusumo, Polisi Periksa Saksi Pelapor dan Buru 4 Pelaku Bertopeng

Terbongkar! Grup Facebook Penyuka Sesama Jenis di Surabaya Sebar Konten Pornografi, Dua Admin Dibekuk

sukoto pojokkiri.com