Pojokkiri.com

Polrestabes Surabaya Tetapkan Empat Tersangka Perusakan dan Penyerangan Petugas Demo di Grahadi

Kombespol Luthfi Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com – Polrestabes Surabaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Keempatnya diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum serta penyerangan terhadap aparat keamanan yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa sebelumnya petugas mengamankan sebanyak 24 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh peserta aksi yang diamankan kemudian menjalani proses pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap barang bukti digital berupa telepon seluler.

Menurut Luthfie, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri berbagai data elektronik yang tersimpan di perangkat komunikasi para peserta aksi. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing individu dalam peristiwa yang berujung ricuh tersebut.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat 14 orang lainnya dengan sangkaan tindak pidana. Oleh sebab itu, mereka dipulangkan sambil menunggu hasil analisis digital yang masih berlangsung.

“Proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta secara utuh. Sementara terhadap 14 orang yang diperiksa, belum ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur pidana sehingga untuk sementara dipulangkan. Namun proses pendalaman tetap berlanjut sesuai hasil analisis yang sedang dilakukan,” ujar Luthfie.

Sementara itu, penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga berperan dalam aksi perusakan fasilitas serta melakukan penyerangan terhadap petugas keamanan saat pengamanan demonstrasi berlangsung.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal terkait perusakan serta kekerasan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perusakan dan penyerangan terhadap petugas. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, mereka kini menjalani proses penahanan dan terancam pidana hingga lima tahun penjara,” tegasnya.

Kapolrestabes juga memaparkan bahwa sebelum situasi berubah menjadi ricuh, aparat keamanan telah mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas beberapa kali mengimbau massa untuk mengakhiri aksi, terutama setelah melewati batas waktu yang telah disepakati sebelumnya.

Namun, menurutnya, kondisi berubah ketika muncul kelompok yang diduga melakukan provokasi sehingga memicu tindakan anarkis. Aparat mencatat adanya pelemparan bom molotov, petasan, serta batu ke arah petugas. Selain itu, muncul rombongan pengendara sepeda motor yang melakukan aksi menggeber mesin di sekitar lokasi, sehingga semakin memperkeruh suasana.

“Kami telah berupaya mengedepankan pendekatan persuasif dan meminta massa membubarkan diri secara tertib. Namun situasi berubah setelah muncul tindakan provokatif berupa pelemparan molotov, petasan, dan batu. Bahkan ada kelompok yang datang dengan sepeda motor sambil menggeber mesin sehingga memancing ketegangan dan membuat situasi semakin tidak kondusif,” pungkas Luthfie (sul)

Berita Terkait

Berkedok Pelamar Kerja Teryata Bandit Curanmor yang Sudah 9 Kali Beraksi di Empat Daerah

sukoto pojokkiri.com

Harapan yang Tak Pernah Padam, Kisah Ayu dan Motor Kesayangannya yang Kembali dari Kejahatan

Pengedar Sabu Gadel Digerebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Segini BB Ditemukan