Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda H.Sunaryo.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Bunga, bukan nama sebenarnya seorang ABG berusia 15 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, melapor ke polisi ditemani ibunya KH (39), karena dia mengaku disetubuhi pacarnya, berinisial AR (22) di sebuah rumah di Dusun Sekaran, Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, Lamongan.
Dari informasi yang dirangkum, kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak ini terbongkar bermula, orang tua korban dihubungi oleh guru sekolah anak terlapor yaitu di SMK Swasta di Kedungpring Lamongan.
Akhirnya orang tua korban mendatangi guru dimaksud. Dalam pertemuan itu sang guru menceritakan anaknya diancam pelaku akan disebar foto hotnya, jika anaknya tidak mau diajak berhubungan intim.
Mendengar hal tersebut ibu korban kaget dan langsung menanyakan pada anaknya. Diluar dugaan, sang anak menceritakan dia berulang kali melakukan hubungan badan.
Hanya saja yang diingat Bunga pertama kalinya melakukan hubungan badan, pada November 2023 di rumah pelaku di Dusun Sekaran, Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio. Ditempat itu dia melakukan hubungan intim berulang.
Mendengar pengakuan dari sang anak, ibu korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamongan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata, melalui Kanit PPA Ipda H. Sunaryo membenarkan adanya laporan terkait Persetubuhan Dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak.
“Laporan sementara ini sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti,” katanya.(lut)

