Ngadi Bin Sabar, manula yang ditangkap polisi dan barang bukti sabit yang digunakan untuk membacok korbanya.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Akhirnya, pelaku pembacokan pada 29 Oktober 2023 lalu berhasil diamankan anggota Resmob Polres Lamongan, pada Jumat (1/12) kemarin.
Pelaku adalah Ngadi Bin Sabar (70) warga Dusun Sembung, RT 00 RW 007, Desa Ketambul, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Adapun kronologis pembacokan tersebut, bermula korban Muhamad Harto (36) warga Dusun Caper, Desa Cepokrejo, Kecamatan Brondong, menuju ke tegalan miliknya yang berada di Dusun Genting, Desa Lohgung, Kecamatan Brondong.
Dilokasi tersebut dia bertemu dengan Ngadi (pelaku) yang sedang mengambil mangga bersama cucunya. Ditempat itu keduanya terlibat cekcok mulut.
Cekcok ini berbuntut panjang, Ngadi yang tersulut emosinya tiba-tiba mengayunkan sebilah arit kepada korban. Namun ayunan arit ini tidak mengenai korban.
Merasa terancam, korban memilih melarikan diri. Ngadi yang sudah kalap, melihat korban terjatuh langsung mengejar dan membacok pergelangan tangan kiri dan jempol kaki kanan korban hinga robek.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata yang dikonfirmasi melalui Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar mengatakan, penangkapan tersebut adalah hasil kerja sama yang dilakukan pihaknya bersama Resmob Sat Reskrim Polres Lamongan.
“Pelaku memakai sajam dan sudah diamankan juga sebagai barang bukti. Pelaku dibidik dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” tandasnya.(lut)

