
Jombang, Pojok Kiri – Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita mengungkap indikasi serius dugaan ketidaksesuaian antara dokumen penyaluran bantuan pemerintah dengan kondisi riil di lapangan. Temuan ini diperoleh dari investigasi yang digelar pada 18 April 2026 di Kabupaten Jombang.
Penelusuran tim di Desa Sumobito menyorot bantuan sapi jenis ongole sebanyak 20 ekor senilai Rp360.000.000 yang tercatat bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 untuk Kelompok Ternak Sumber Makmur.
Namun, fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar. Kepala Desa H. Bakri dan Kepala Dusun H. Joko secara tegas menyatakan tidak mengetahui keberadaan bantuan sapi tersebut.
Pernyataan itu membuka ruang pertanyaan publik: bagaimana mungkin bantuan bernilai ratusan juta rupiah “tak terdeteksi” di tingkat pemerintahan desa?
Investigasi tak berhenti di situ. Tim melanjutkan ke Dusun Kedungsambi, Desa Kesamben. Data resmi menunjukkan Kelompok Ternak Langgeng Makmur menerima bantuan 45 ekor kambing senilai Rp100.500.000.
Namun kenyataan kembali bertolak belakang. Bapak Rajin, yang tercantum sebagai ketua kelompok, mengaku sama sekali tidak pernah menerima bantuan tersebut.
Kondisi ini memunculkan ironi yang tak bisa dipandang remeh: dokumen resmi menyatakan bantuan sudah tersalurkan, tetapi pihak yang terdaftar sebagai penerima justru membantah pernah menerima.
Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita menilai temuan ini sebagai sinyal kuat adanya problem serius dalam tata kelola distribusi bantuan, yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat.
“Ini bukan sekadar selisih administratif. Jika betul bantuan tidak sampai ke penerima, maka ada mata rantai yang wajib dijelaskan secara terbuka,” tegas tim investigasi.
Atas temuan itu, pihaknya mendesak instansi terkait, termasuk Kepala Dinas Peternakan Jombang beserta Penyuluh Peternakan Lapangan, untuk tidak bersikap pasif. Audit komprehensif, pelacakan jalur distribusi, serta transparansi ke publik menjadi keniscayaan yang tak bisa ditunda.
Pertanyaannya kini sederhana namun fundamental: jika dokumen menyebut bantuan sudah diberikan, tetapi penerima tidak pernah menerima, lalu siapa yang sebenarnya menikmati?
Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita menegaskan komitmennya mengawal persoalan ini hingga tuntas, demi memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Jombang, Drs. Mochamad Saleh, M.Si. menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa memberikan jawaban.
“Maaf saya lagi off, sakit pascaoperasi. Program tahun 2023 saya tidak paham. Coba ke Bu Wihdatul, Kabid Budidaya,” ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (19/4/2026).
Sementara itu, Kabid Budidaya Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Jombang, Wihdatul menjelaskan, hibah APBD memiliki dua mekanisme penyaluran.
“Ada yang berbentuk uang untuk NPHD yang ditandatangani ketua kelompok dan Kades. Sementara untuk bantuan ternak provinsi, saat distribusi dihadiri petugas. Dari dinas dan PPL secara rutin melaksanakan monev bantuan. Kemudian untuk ternak sakit atau mati, kelompok diminta melapor ke petugas disertai bukti administrasi,” paparnya saat dikonfirmasi via seluler, Minggu (19/4/2026). (Jay/Adv)

