Pojokkiri.com

Alih Fungsi Lahan Pertanian Dilarang, Petani Layak Digelontor Insentif Khusus

Surabaya, Pojokkiri.com.-

Anggota komisi B DPRD Jatim Eddy Paripurna mengatakan, dengan adanya larangan alih fungsi lahan pertanian di Indonesia termasuk di Jawa Timur diharapkan menciptakan ketahanan pangan di semua daerah.

“Dengan lahan yang terlindungi, petani dapat fokus meningkatkan produksi tanpa khawatir lahannya tergusur,” jelas politisi PDIP ini, Kamis (13/11/2025).

Mantan wabup Pasuruan ini mengatakan, dirinya juga mendorong agar perlunya memberikan insentif khusus kepada petani yang memiliki lahan sawah yang dilindungi agar mereka tidak mengalami kerugian dan tetap memiliki kesejahteraan.

“Kalau lahannya sudah dilindungi hingga terciptanya ketahanan pangan, tentunya pula perlu ada insentif khusus untuk petani,” tandasnya.

Pemerintah mengambil langkah tegas untuk menghentikan alih fungsi lahan pertanian melalui percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lahan sawah tidak lagi bisa dikonversi menjadi area selain pertanian, sehingga dapat memberikan kepastian jangka panjang bagi petani.

Pemerintah sendiri telah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,38 juta hektare (ha), dengan target 87% di antaranya ditetapkan sebagai LP2B sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Namun, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota, baru 57% daerah yang mencantumkan data LP2B. (Wan)