
Lamongan, Pojok Kiri.com- Jutaan batang rokok illegal, serta pupuk, BBM, Senin (26/8/2028), dimusnahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan bersama Bea Cukai Gresik.
Pemusnahan tersebut digelar di Gedung Olah Raga dan Pemuda (GOR) Lamongan Jalan Basuki Rahmad Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi kemudian perwakilan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B Gresik, Wahyudi Adriyanto, Kapolres Lamongan AKBP Boby Adimas Condro Putro, Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Rizal Edison, S.H, M.H, Sekdakab Lamongan M.Nalikan dan perwakilan Kodim 0812/Lamongan.
Menurut Wahyudi Adrijanto, pemusnahan barang kena cukai ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Gresik. Apabila dihitung, barang yang ditetapkan menjadi milik negara ini memiliki nilai milyaran rupiah dan berasal dari pelanggar cukai.
“Pelanggar itu pelanggar ketentuan aturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana. Salah satunya berasal dari Perusahaan Jasa Titipan, jadi Lamongan sebagai daerah perlintasan,” katanya.
“Karena ini adalah wujud komitmen Bea Cukai B Gresik, Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dan Aparat Penegak Hukum Terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu Bupati Lamongan, Yuhronur Eefendi berharap dengan pemusnahan barang kena cukai, maka setidaknya dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.
“Karena ini adalah kerja bersama. Jadi terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang sama-sama berupaya memberantas peredaran rokok illegal yang menyebabkan kerugian pada negara,” ujarnya.(lut)

