
Surabaya Pojokkiri.com – Setelah bertahun-tahun buron, Tjoeng Kristanto, seorang terpidana kasus penipuan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Satgas Siri. Ia diamankan di kawasan Galaxy Bumi Permai, Sukolilo, Surabaya, pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 13.40 WIB.
Tjoeng Kristanto, pria kelahiran 14 Desember 1973, telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 November 2016, ia dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam tindak pidana penipuan.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan.
Saat ditangkap, Tjoeng Kristanto bersikap kooperatif dan tanpa perlawanan. Ia kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Upaya Kejaksaan dalam Menegakkan Hukum
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
“Kami terus berupaya menindak buronan yang masih belum menjalani hukuman. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan keadilan,” ujar seorang pejabat dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan tidak bisa bersembunyi selamanya. Dengan kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum, setiap pelaku kejahatan yang melarikan diri pada akhirnya akan tetap tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya (Sam)

