Pojokkiri.com

Dugaan Penipuan – Penggelapan Honda HRV: Pensiunan Guru Surabaya Laporkan ke Polda Jatim

Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H.

Surabaya Pojokkiri.com – Seorang pensiunan guru asal Surabaya, Erna Prasetyowati, akhirnya mencari keadilan lewat jalur hukum setelah merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh IS (34), warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Dalam laporan resmi tersebut masuk ke Polda Jatim pada Minggu (30/11/2025) setelah dua kali somasi tak digubris terlapor.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/1717/XI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur itu disampaikan oleh kuasa hukum Erna, Dodik Firmansyah, S.H., dan Sukardi, S.H. Mereka menyebut somasi telah dilayangkan pada 30 Oktober dan 6 November 2025 dengan batas waktu tujuh hari bagi terlapor untuk mengembalikan mobil Honda HRV 1.5L SE CVT tahun 2024 bernopol L-1329-DBA atas nama Putri Ayu Budi Sekarwangi, yang tak lain adalah putri Erna.

Bahkan upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh pada 12 Oktober 2025. Erna dan Putri mendatangi rumah Ikke, namun terlapor tak muncul dan hanya diwakili ibunya.

Kuasa hukum Erna menyatakan, persoalan ini sudah diberikan toleransi lebih dari cukup. Namun ketika kesepakatan pengembalian hingga 29 November 2025 tetap diingkari, langkah hukum menjadi satu-satunya jalan.

Dodik Firmansyah mengatakan mereka berharap adanya keadilan bagi kliennya yang sudah dirugikan secara moril maupun materiil. Menurutnya, “Kami menunggu itikad baik, tetapi ternyata klien kami justru mendapat intimidasi berupa pesan bernada ancaman. Ini tentu sangat tidak dapat dibenarkan.” tutur, Dodik, kepada wartawan, pada Minggu (30/11).

Kisah ini bermula pada September 2024 ketika Erna dikenalkan kepada IS oleh seseorang bernama Nurul. Erna yang saat itu sedang mengalami tekanan finansial dijanjikan solusi bernada pertolongan. Tidak lama kemudian, Ikke menawarkan pengajuan kredit mobil Honda HRV 2024.

Pengajuan pembelian tidak atas nama Erna, melainkan Putri Ayu Budi Sekarwangi. Setelah mendapatkan persetujuan dari pembiayaan di Surabaya, Putri mentransfer uang muka sebesar Rp 83 juta ke rekening IS tersebut.

Pada 11 Oktober 2025, mobil diserahkan kepada Putri di kawasan Tidar, Surabaya. Namun, atas dalih membantu pembayaran angsuran, mobil tersebut langsung dibawa kembali oleh IS.

Faktanya, sejak November 2024 hingga Juni 2025, angsuran sebesar Rp 8.195.000 setiap bulan tetap ditanggung Putri, bukan oleh Ikke sebagaimana dijanjikan.

Pada Juli 2025, IS mengaku telah menggadaikan mobil itu senilai Rp 125 juta dan meminta uang untuk menebusnya. Korban kembali mengeluarkan Rp 50 juta, sementara sisa Rp 75 juta dicatat sebagai hutang pribadi Ikke.

Mobil memang ditebus, namun tetap dikuasai oleh terlapor. Bahkan, belakangan diketahui bahwa uang angsuran yang sudah dikirim Putri kepada Ikke tidak disetor ke leasing.

Akibatnya, Debt Collector mendatangi lingkungan kerja Putri hingga rumah orang tuanya. Kondisi ini menimbulkan tekanan dan rasa malu bagi korban dan keluarganya.

Tak berhenti di situ, terlapor disebutkan terus meminta tambahan dana sambil mengirim pesan ancaman untuk menekan korban.

Merasa dipermainkan dan mengalami kerugian yang cukup besar dari sisi ekonomi maupun psikologis, Erna melalui kuasa hukumnya menempuh jalur pidana.

IS dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Bukti laporan meliputi dokumen pembiayaan, percakapan digital, hingga bukti transfer dalam jumlah besar.

Kuasa hukum korban yakin penyidik Polda Jatim akan memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut.

“Masyarakat harus terlindungi dari praktik-praktik sebagaimana yang terjadi pada klien kami. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional hingga keadilan bisa terwujud,” tegas Dodik.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penipuan bisa dilakukan atas dasar kepercayaan dan kedekatan. Harapan besar Erna untuk keluar dari masalah justru membawa ia dan keluarganya masuk dalam situasi penuh tekanan.

Kasus pun kini bergulir di Polda Jawa Timur dan korban berharap keadilan segera mereka dapatkan (sul).

Berita Terkait

Posko Crisis Center Polda Jatim Siapkan di RS Bhayangkara Untuk Keluarga Korban Ponpes Al – Khoziny

Sindikat Pencurian Batre Tower Dibongkar, Empat Tersangka Diamankan Polda Jatim di Banyuwangi dan Sampang

Polda Jatim Mendapatkan Apresiasi Rektor UINSA Tangkap 2 Jambret yang Menewaskan Mahasiswi