

Lamongan, Pojok Kiri.com- Kamis pagi (16/1/2025) Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condoro Putro bersama Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi dan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid meralease pengungkapan kasus pembunuhan korban perempuan usia 16 tahun yang sempat viral di media sosial.
Dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam Polisi berhasil melacak dan mengungkap kasus yang melibatkan seorang pelaku di bawah umur dengan inisial AI (16 tahun) pelajar warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, melakukan tindak kejahatan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun berinisial
VPR warga Dusun Mireng RT 01 RW 03, Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, yang mayatnya ditemukan disebuah bangunan kosong bekas warung kopi di depan Perumahan Made Great, Desa Made, Kecamatan Lamongan.
Menurut keterangan AKBP Bobby Adimas Condoro Putro, pengunkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang menemukan mayat seorang wanita pada Rabu (15/1) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kemudian, lanjut perwira menengah (pamen) dengan pangkat dua melati di pundaknya ini, Tim Inavis Polres Lamongan bekerja sama dengan Bidlabfor Polda Jatim segera melakukan identifikasi dan autopsi untuk mengetahui identitas serta penyebab kematian korban.
“Berawal dari penemuan mayat pada hari Rabu di sebuah bangunan kosong bekas warung kopi, kemudian kami dari tim Forensik Polres Lamongan dan Bidlapfor Polda Jatim melakukan outopsi dan identifikasi,” ujar AKBP Bobby.
Setelah mencocokkan hasil autopsi dengan laporan orang hilang yang masuk pada Sabtu (11/01/2025), korban teridentifikasi sebagai VPR, seorang pelajar yang dilaporkan hilang oleh keluarganya. Identitas korban dipastikan dari pakaian yang dikenakan.
Setelah disesuaikan dengan laporan orang hilang dan dikonfirmasi keluarga korban yang sesuai dengan baju bahwa benar mayat tersebut berinisial VPR,” tambahnya.
Polres Lamongan segera membentuk tim khusus Satreskrim untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pelaku yang juga teman dekat korban berinisial AI berusia 16 tahun. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Setelah penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, kami berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, dan pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut,” jelas AKBP Bobby.
Menurut keterangan AKBP Bobby motif pembunuh itu adalah cinta bertepuk sebelah tangan. Karena korban menolak cinta pelaku, karena korban sudah mempunyai pacar. Penolakan itu yang membuat sakit hati pelaku sehingga melakukan tindakan pembunuhan tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal 3 miliar rupiah, ” tandasnya.(lut)

