Pojokkiri.com

Dicegat Polisi di Pinggir Jalan, Pengedar Sabu “Mati Kutu”

Tersangka pengedar sabu MHAN di Mapolres Lamongan.( Foto: Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Satnarkoba Polres Lamongan menangkap satu terduga pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu siap edar.

Menurut Kapolres Lamongan AKBP Yakhub Silvana Delareksa, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, SH mengatakan tersangka berinisial MHAN (23) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan

“Jika dihitung berat total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 1,4 gram,” kata Anton, pada Kamis (11/5/2023).

Anton mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus rokok Surya 12 warna merah, satu buah HP Realme 8 warna Silver dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah tanpa nomor kendaraan. Penangkapan MHAN kata Anton, dilakukan atas informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di pinggir Jalan Desa Drajat, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Hasilnya, kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah 1,4 gram,” ujar Anton.

Anton menambahkan, barang bukti sabu diamankan petugas dari dalam rokok surya yang di bawa pelaku. Ia memastikan, sabu-sabu tersebut sudah dikemas dalam plastik bening bentuk paket-paket kecil siap edar.

“Berdasarkan dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu didapatkan dari seseorang (DPO),” kata Anton.

Akibat perbuatannya, tersangka MHAN disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(lut)