Pojokkiri.com

Hanya Butuh 5 Menit Amblas, Dua Bandit Motor Kilat Keok

Foto Kapolsek Pakal rilis pengungkapan kasus curanmor di Surabaya

Surabaya Pojokkiri.com – Polsek Pakal Polrestabes Surabaya kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Pada Senin, 24 November 2025, Dua pelaku keok.

Kapolsek Pakal AKP Mulia Sugiarto bersama Kasihumas AKP Rina Shanty dan Kanit Reskrim Aiptu Kristian memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di Perumahan Dreamland, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal.

Insiden ini menimpa IL, pemuda berusia 23 tahun yang kehilangan motornya pada 12 November 2025. Korban saat itu memarkir kendaraan di depan rumah, namun dalam hitungan kurang dari 5 menit, motor tersebut langsung disikat pelaku.

AKP Mulia menjelaskan bahwa korban yang menyadari aksi pencurian tersebut langsung melakukan pengejaran dibantu warga sekitar hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan anggota Reskrim saat melakukan patroli.

Dua pelaku yang berhasil dibekuk. Pertama, IM (25) asal Tuban yang diamankan di lokasi kejadian saat dikepung warga dan polisi. Sementara rekannya MA (23) asal Bangkalan sempat melarikan diri, namun akhirnya ditangkap di wilayah Bangkalan, Madura.

Keduanya memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut. IM bertugas membobol motor korban menggunakan kunci T, sedangkan MA bersiaga sebagai joki untuk kabur cepat bila situasi memburuk. Selain kunci T, polisi juga menemukan barang bukti dua motor Honda Beat, salah satunya milik korban.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap fakta mengejutkan. IM diketahui sebagai residivis kasus serupa yang baru keluar penjara pada September 2025. “Belum lama bebas, ia kembali melakukan kejahatan dengan modus yang sama,” ungkap AKP Mulia dengan nada tegas.

Selama menjalankan aksinya, komplotan ini sudah menggasak motor di tiga lokasi berbeda yaitu Pakal, Sukomanunggal, dan wilayah Gresik. Mereka membidik kawasan perumahan serta pengendara yang lengah di pinggir jalan. Bahkan, sebelum beraksi di Dreamland, keduanya sempat mengintai area Bukit Palma, tetapi gagal karena pengamanannya ketat.

Pelaku mengaku menjual motor hasil curian untuk kebutuhan hidup dan gaya hidup. Dari penjualan motor, keduanya mendapat uang Rp1,5 juta per orang yang digunakan untuk membeli barang-barang branded dan ponsel mewah.

Kapolsek Pakal menegaskan bahwa para pelaku terancam hukuman 7 hingga 9 tahun penjara sesuai pasal pencurian dengan pemberatan. Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa.

“Kami meminta warga tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan. Pastikan motor dikunci ganda dan parkir di tempat aman,” pesan AKP Mulia.

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Patroli Tim Respon Cepat Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Dua Pemuda Bawa Narkotika

Semarak Car Free Day Polrestabes Surabaya: Dekatkan Diri ke Masyarakat Lewat Layanan Gratis

Dua Residivis Curanmor Ditangkap Setelah Nekat Curi Motor Siang Bolong