Pojokkiri.com

Jambret Lintas Kota 20 Kali Beraksi Ditangkap, Sasarannya Perempuan Main HP di Jalan

 

Polsek Bubutan Surabaya rilis tersangka jambret depan Stasiun Turi Surabaya

Surabaya Pojokkiri.comAksi kejahatan jalanan kembali meresahkan warga. Seorang ibu rumah tangga asal Bojonegoro menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) saat baru saja turun dari kereta di Stasiun Pasar Turi, Surabaya.

Dalam hitungan detik, telepon genggamnya dirampas secara brutal oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Tak disangka, pelaku ternyata residivis yang telah 20 kali melakukan aksi serupa.

Peristiwa menegangkan itu terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Raya Semarang, tepat di sisi timur depan Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Korban berinisial D.W.R (33), seorang ibu rumah tangga, baru saja tiba dari Bojonegoro dan hendak memesan layanan transportasi daring.

Saat memegang ponsel di tangan untuk memesan Grab, secara tiba-tiba datang pelaku berinisial M.I.N. (22) yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam bernopol M-6831-NL. Dengan kecepatan tinggi, pelaku mendekat dari arah belakang, memepet korban, lalu merampas HP miliknya dengan paksa, hingga korban tak sempat bereaksi.

Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari warga, Unit Reskrim Polsek Bubutan langsung melakukan penyelidikan. Hanya berselang beberapa jam, pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jl. Raden Saleh, Surabaya.

Kapolsek Bubutan Kompol Dr. Vonny Farizky, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa, 8 Juli 2025, menyampaikan Ini yang kedua kali kita lakukan pengungkapan terhadap pelaku jambret. Inisial pelaku Min-Min, dia melakukan penjambretan di sekitar Stasiun Turi saat korban sedang memesan Grab. Pelaku merampas HP dari tangan korban.

Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap fakta mengejutkan. Ia telah melakukan aksi penjambretan di lebih dari 20 titik di Surabaya. Korbannya sebagian besar adalah perempuan yang sedang menggunakan HP di pinggir jalan.

“Pelaku sudah 20 kali beraksi. Korbannya rata-rata perempuan yang sedang fokus memegang HP. Ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar saat menggunakan gadget di tempat umum,” lanjut Kompol Vonny.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu unit HP Realme Note 50 warna abu-abu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan 2 lembar print-out gambar dosbook HP.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara menanti pelaku.

Kompol Vonny juga menegaskan bahwa kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan pribadi sangat penting, khususnya saat menggunakan ponsel di area publik.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlalu fokus menggunakan HP di pinggir jalan. Perhatikan lingkungan sekitar, karena pelaku bisa memanfaatkan kelengahan korban untuk melakukan kejahatan,” tegasnya.

Kasus ini kembali membuka mata kita bahwa kejahatan jalanan masih menjadi ancaman serius di kota-kota besar seperti Surabaya. Respons cepat dari Unit Reskrim Polsek Bubutan patut diapresiasi, namun pencegahan tetap menjadi tanggung jawab bersama.

Mari lebih waspada, lebih peduli, dan jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan untuk merajalela di jalanan kita. 

 

Reporter Samsul Arif 

Berita Terkait

Jambret Dupak Masigit Ditangkap, Begini Rekam Jejaknya

Tambal Ban Dipukul Pakai Kunci Shock, Ditempuh Upaya Damai Pelapor Cabut Laporan, Proses Hukum Tetap Jalan

Dua Maling Motor Semolowaru Viral : Akhirnya Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya