
Oleh: Zainul Lutfi, Wartawan Pojok Kiri Biro Pantura
Fenomena judi online semakin hari semakin meresahkan. Hampir seluruh lapisan masyarakat terjerat praktik haram ini. Ironisnya, Indonesia kini tercatat sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia, berdasarkan survei Drone Emprit.
Dampak judi online tidak hanya menghancurkan pribadi pelaku, melainkan juga membawa kerugian besar bagi masyarakat luas dan negara. Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, sepanjang 2017–2022, perputaran uang dari judi online mencapai Rp200 triliun, atau sekitar Rp40 triliun per tahun. Sebagian besar dana tersebut mengalir ke rekening bunker di luar negeri.
“Jika uang sebesar itu berputar di dalam negeri, tentu akan mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat daya beli masyarakat, serta mendukung sektor UMKM,” tulis laporan tersebut.
Fenomena ini paling banyak menjerat masyarakat miskin. Dengan pola pikir ingin melipatgandakan uang secara cepat, mereka terjebak dalam permainan slot online. Alih-alih untung, kerugian besar justru menanti.
Fenomena ini mirip dengan praktik investasi bodong yang juga kerap menyasar kelompok ekonomi lemah. Para pelaku bisnis haram itu memahami betul psikologi pasar dan kerentanan masyarakat bawah.
Yang lebih memprihatinkan, judi online juga merambah kalangan terdidik, termasuk mahasiswa, aktivis, bahkan tokoh agama. Tak jarang, mahasiswa menggunakan uang kiriman orang tua untuk bermain slot online, sementara sebagian tokoh agama ikut terjerumus dan memberi contoh buruk bagi jamaahnya.
Padahal, seharusnya kaum terdidik dan pemuka agama berada di garda terdepan dalam memerangi praktik judi online, mengingat dampak sosial, ekonomi, dan moral yang ditimbulkannya sangat besar.
Dibanding judi konvensional, judi online jauh lebih merugikan. Alasannya sederhana: aksesnya mudah, bisa dimainkan siapa saja dan di mana saja, serta perputaran uangnya mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Selain kerugian finansial, judi online memicu tindak kriminal dan aksi bunuh diri akibat jeratan utang. Kasus pencurian, perampokan, hingga bunuh diri kerap dipicu oleh kecanduan judi online.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah berupaya memblokir situs judi online serta rekening terkait. Namun langkah itu belum cukup. Dunia maya yang begitu luas membuat situs-situs baru mudah bermunculan kembali.
Pendekatan yang lebih efektif, menurut para pengamat, adalah “memblokir mental” pemain, yaitu melalui edukasi, regulasi ketat, serta peran tokoh agama dan pendidik dalam menyadarkan masyarakat.
Dalam Islam, praktik perjudian jelas dilarang sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90:“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Sebagai renungan, ada sebuah ungkapan bijak: “Jika tak bisa mengajak orang lain berhenti dari keburukan, maka mulailah dari diri sendiri untuk tidak terjerumus ke dalamnya.(*)

