
Situbondo, Pojok Kiri
H. Ricky Ricardo H Allen kuasa hukum Edi Hartono Kades Blimbing, Kecamatan Besuki tersangka kasus dugaan gratifikasi Proyek Tol Probowangi, menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo salah menerapkan pasal dalam melakukan penahanan terhadap tersangka.
Dia, blak-blakan mengatakan jika kejaksaan telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.
“Jaksa justru tebang pilih dalam menangani kasus tersebut, seperti yang disangkakan terhadap klien saya. Seharusnya klien saya dijerat dengan pasal suap menyuap, bukan dijerat dengan pasal dugaan korupsi tentang gratifikasi. Mengingat klien bukan pelaku pemerasan, melainkan ditawari uang oleh pemilik tanah yang bernama Baharuddin, ” katanya.
Jika Kades Edi Hartono dijerat dengan pasal tentang dugaan gratifikasi, menurut Ricky pemilik tanah Baharuddin yang memberikan uang Rp 100 juta yang tanahnya terdampak tanah tol itu, seharusnya ditetapkan tersangka.
Selain itu, Ricky mengatakan setelah kasus penyerahan uang Rp 100 juta dari pemilik tanah ke Kades Edi Hartono ramai dan menjadi pusat perhatian masyarakat di kota Santri. Kliennya itu, langsung mengembalikan kepada sang pemilik tanah yakni Baharuddin.
Namun, kata Ricky uang tersebut dengan nilai Rp 100 juta dititipkan kepada salah satu oknum LSM ES (inisial) dengan bukti berupa kwitansi bermaterai.
Dengan kejadian itu, Ricky tak segan-segan meminta kepada Kejari Situbondo untuk menangkap ES Oknum LSM tersebut.
Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Situbondo, belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon selulernya, Huda Hazamal Kasi Intel Kejari tidak meresponnya . (Bersambung/Inul)

