
Surabaya, Pojokkiri.com.-
Kasus pembobolan dana Bank Jatim senilai Rp 119,9 miliar menyeret sejumlah pihak. Kali ini, jaksa menyeret ke pengadilan terdakwa Sahril Sidik alias Rudi bin Husaini, terdakwa Abdul Rahim alias Apong, bersama dengan terdakwa Oskar dan terdakwa Meilina dan Deni (DPO), di ruang Sari 3 secara offline di PN Surabaya.
Pada sidang perdana diuraikan, kasus berawal saat terdakwa membeli beberapa rekening untuk membobol Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jatim sebanyak 483 transaksi. Total nominal Rp. 119.957.741.943. Aksi antara Sabtu 22 Juni 2024, jam 12.22 wib s/d 15.38.wib. Uang yang digasak untuk membeli aset Crypto.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani
Rakhmawati Utami SH dari Kejati Jatim, dinyatakan, terdakwa Sahril Sidik alias Rudi bin Husaini,
Abdul Rahim,Terdakwa Oskar, Meilisa, melakukan tindak pidana: “Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana.Tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan,
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) UU. RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Atau,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
Sidang dilanjutkan pada Rabu 30 April 2025, agenda Tanggapan JPU, atas Eksepsi ( tanggapan dakwaan JPU) pada Kamis (24/04/2025).
Diketahui, saat rekonsiliasi (pencocokan data transaksi) BI-FAST transfer pada PT.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Tbk, Senin 24 Juni 2024, ditemukan *Transaksi Anomali* (tidak wajar) pada Sabtu 22 Juni 2024, jam 12.22 wib s/d 15.38.wib. Sebanyak 483 transaksi, *Total nominal Rp.119.957.741.943,-*
Dilihat data portal Bank Indonesia ditemukan 2 rekening Bank Jatim, digunakan sebagai rekening pengirim transaksi anomali (tidak wajar) pada 22 Juni 2024 jam 12.22 wib s/d 15.38 wib, 483 transaksi, total Rp. 119.957.741.943,-
Yaitu rekening Bank Jatim 0552128443 an. Ratna Sofwa Azizah sejumlah Rp.200.000,-
dan rekening Bank Jatim 0153330000 an.Titis Ajizah Oktaviana Rp.119.957.541.943,-
Diketahui adanya script (perintah palsu), berakibat terjadi 483 transaksi ke Bank Penerima, al.
– Bank CIMB Niaga an.Raja Niaga Komputer, sebanyak 143 trqnswksi senilai Rp.35.471.906.920,-
– Bank CIMB Niaga an. Evo Jaya Intan, sebanyak 119 transaksi senilai Rp.29.723.983.314,-
– Bank Mandiri an. Pasifik Jaya Angkasa sebanyak 90 transaksi, senilai Rp 22.481.762.914,-
– Bank Mandiri an. Digital Asia Elektri, sebanyak 90 transaksi, senilai Rp.22.480.772.447,-
– Bank Sinar Mas, an.Gergi Deska Sandi Putra, sebanyak 14 transaksi, senilai Rp.3.499.994.094,-
-Bank BRI an. Rapa Febriansyah sebanyak 3 kalintrasaksi, senilai
Rp 549.999.763,-
-Bank Sinar Mas, an. Ahmad Sopian 9 transaksi, senilai Rp.2.249.995.689,-
– Bank Danamon an. Rido Maulana, 5 kali transaksi senilai Rp.1.249.996.605,-
– Bank Danamon an. Irvan Dwi Afrinton, 5 transaksi senilai Rp.1.249.231.713,-
– Bank Mandiri an Septian Danu 2 transaksi senilai Rp.499.999.842,-
– Bank Mandiri an.Dio Alif Pratama, 2 kali transaksi Rp 499.998.642,-
– Bank BRI an.David Bagus Pranoto, 1 kali transaksi senilai Rp.100.000,-
Transaksi Anomali (tidak wajar) pada Bank Jatim, berasal dari
Bank CIMB Niaga an. Raja Niaga Komputer, Bank CIMB Niaga an. Evo Jaya Intan.Bank Mandiri an. Pasifik Jaya Angkasa, masuk ke Bank Sinarmas an. Ridduwan, jumlah Rp.5.300.000.000,-, dan ke Bank Sinarmas an. Sahril Sidik (Terdakwa) Rp.5.500.000.000,-
Sejak tahun 2024 Terdakwa Sahril Sidik als. Rudi mencari orang untuk membuat rekening. Slanjutnya oleh Sahril Sidik dijual pihak lain,
dapat keuntungan Rp.500.000,-, setiap rekening yang dijual. Dan diantara rekening yang telah dijual oleh Terdakwa Sahril Sidik adalah rekening Bank Sinarmas an. Ridduwan. Selain itu Terdakwa Sahril Sidik juga membuat
Rekening Bank Sinarmas an. Sahril Sidik (Terdakwa) menjual harga Rp 500.000,-, buku tabungan, Kartu ATM dan M-Banking diserahkan kepada Terdakwa Abdul Rahim alias.Apong.
Setelah menerima rek Sinarmas an.Sahril Sidik dan an.Ridduwan,
kedua rekening oleh Terdakwa Abdul Rahim alias Apong diserahkan ke Terdakwa Oskar dan dapat upah Rp.5.000.000,-
Terdakwa Oskar bersama Terdakwa Meilisa menggunakan untuk transaksi, atas perintah Deni (DPO). Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa mendapat upah Rp 8.000.000,-tiap bulannya.
Uang yang berada di rekening Bank Sinarmas an.Ridduwan jumlah Rp.5.300.000.000,- dan rekening Bank Sinarmas an.Sahril Sidik (Terdakwa) jumlah Rp 5.500.000.000,- oleh Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa disamarkan membelanjakan aset crypto atas perintah Deni (DPO).
Aset Crypto tersimpan di walllet, dikuasai oleh pelaku, juga menerima pembelian aset Crypto dari transaksi rekening penerima aliran dari PT.Bank Jatim tersebut.
Akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur mengalami kerugian Rp 119.957.741.943,-(sw).
FOTO : Para Terdakwa Sahril Sidik alias Rudi dan Abdul Rahim alias Apong, bersama Terdakwa Oskar dan Meilina dan Deni (DPO), di ruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline, Kamis (24/04/2025).

