Pojokkiri.com, – SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, gelar Inspeksi mendadak ke lokasi pengerjaan dua mega proyek strategis sekaligus, rabu (24/09/2025).
Pantauan Media Center Sampang (MCS), Sidak Kepala Kejari (Kajari) Sampang, Fadhilah Helmi didampingi Kasi Intel Kejari, Diecky Eka Koes Adriansyah dan segenap stafnya, guna memastikan pelaksanaan dua (2) mega proyek strategis Pemerintah Kabupaten Sampang tersebut berjalan sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB), tepat waktu dan bermanfaat.
Dua Mega Proyek dimaksud adalah Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Sampang, dan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten jenis pemeliharaan berkala/ peningkatan struktur jalan Tlambah – Palengaan di Kecamatan Karang Penang.

Diketahui, Proyek Gedung Labkesda dengan nomor kontrak 027/924/Yankes-SDK/434.203/2025, tanggal 01 Agustus 2025 tersebut, bersumber dari APBD Sampang tahun anggaran 2025, dengan nilai kontrak Rp. 8.077.300.000, dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari, dengan Kontraktor Pelaksana, CV. Ridho Karya.
Edi Widodo, Pimpinan CV. Ridho Karya mengaku pekerjaannya tersebut melebihi target 11% di minggu ke-7, sehingga pihaknya optimistis proyek tersebut akan selesai sesuai batas waktu yang ada.
Kepala Dinas Kesehatan dan KB Sampang, dr. Dwi Herlinda Lusi Harini, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Sampang, Nurul Syarifah mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang tak mau ambil resiko dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis, dan pendampingan yang dilakukan Kejari Sampang adalah kesepakatan bersama dengan Bupati Sampang.
Tujuannya, agar proses pelaksanaan proyek berjalan lancar, tidak menyimpang dari SOP dan RAB, serta menghindari terjadinya kerugian keuangan negara. Selain itu diharapkan juga bisa memberi pendapat hukum, penegakan regulasi dan penyelesaian sengketa yang berpotensi merugikan keuangan negara, paparnya.
Sementara satu proyek lainnya yang di dampingi Kejari Sampang yaitu, Penyelenggaraan Jalan Kabupaten jenis pemeliharaan berkala/ peningkatan struktur jalan Tlambah – Palengaan di Kecamatan Karang Penang.
CV. Puji Rahmat, selaku pelaksana proyek memiliki nomor kontrak 01.0034/06.02/DAU/434.207/VII/2025, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 9.840.900.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sampang tahun 2025.
Abdul Kodir Jailani pelaksana proyek dari CV. Puji Rahmat mengaku optimis pekerjaan proyek tersebut akan selesai target, dan dipastikan sesuai RAB, baik kwalitas dan kuantitasnya.
Ditempat yang sama, Kepala bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, Zahroni Wiami mengaku berterimakasih atas kehadiran Kajari dan Kasi Intel Kejari Sampang.
Menurutnya, selain karena MOU pendampingan antara Kejari dan Pemkab, banyak manfaat yang diharapkan dalam pelaksanaan Proyek, diantaranya pelaksana dan pengawas Proyek akan lebih profesional dan lebih memperhatikan SOP dan RAB dalam bekerja, ucap Zahroni.
Dikesempatan itu, Fadhilah Helmi menilai 2 Pekerjaan Proyek dimaksud sudah cukup baik, namun meski demikian dirinya menilai masih ada sejumlah pembenahan yang sederhana, namun sering diabaikan pelaksana maupun pengawas proyek.
Ditambahkan Diecky, pihaknya pesimis proyek gedung Labkesda akan selesai sesuai jadwal yang ditentukan. Menurutnya, hasil inspeksi ada sejumlah hal yang harus dibenahi, dan dikhawatirkan, dari ketersediaan bahan, jumlah tukang dan BPJS Ketenaga kerjaan, serta faktor tekhnis lainnya, yang sering diabaikan para kontraktor.
“Papan Informasi Proyek harus menghadap ke publik, bukan tersembunyi, dan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan harus dipenuhi bagi para tukang” tegas Diecky.
Adapun hal tekhnis sederhana yang sering diabaikan yaitu SOP Proyek (Standart Operasional Prosedur Proyek), dimana antaranya dokumen rinci yang menjelaskan langkah-langkah baku, prosedural, dan pedoman memastikan efesiensi, kualitas, keselamatan dan konsistensi hasil kerja dari awal perencanaan hingga penyerahan akhir, papar Diecky.
Ditambahkan Diecky, pihaknya berharap Pelaksana dan Pengawas Proyek bekerja secara profesional, dan wajib mematuhi SOP yang ada, sehingga hasilnya proyek ini bermanfaat, tepat waktu dan sesuai RAB, agar terpenuhi kwalitas dan kuantitasnya.
“Tahun ini, ada 5 proyek yang diajukan ke kami untuk melakukan pendampingan terhadap mega proyek strategis, namun hanya 2 proyek yang kita lakukan pendampingan, sisanya kami tolak” pungkas Diecky.(Man/F-R)