Pojokkiri.com

Tawuran Gunakan Bom Molotov, Polisi Tangkap Empat Pelaku, Dua Diantaranya Masih di Bawah Umur

Polisi mengamankan tersangka tawuran remaja Surabaya yang gunakan bom molotov

Surabaya Pojokkiri – Tawuran antar kelompok remaja di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, berubah menjadi aksi brutal setelah ada lemparan bom molotov di tengah bentrokan. Polisi bergerak cepat dan berhasil menetapkan empat remaja sebagai tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur.

Kasus ini bukan sekadar perkelahian biasa. Aksi yang terjadi pada Senin (8/9/2025) malam itu terekam jelas oleh ponsel warga, memperlihatkan kelompok remaja saling serang dengan senjata tajam hingga bom molotov yang dilempar ke lokasi kejadian.

“Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam saat itu. Mereka dari kelompok geng Allstar,” ungkap Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Selasa (16/9/2025).

Polisi menetapkan empat remaja sebagai tersangka, yakni: MFM (19), warga Jalan Sukodono, Surabaya, MIA (18), warga Jalan Indrapura Jaya, Surabaya, MRW (14), warga Tuban (ABH) dan AS (16), warga Pabean Cantikan, Surabaya (ABH).

MRW ditangkap di rumahnya dengan barang bukti celurit, sedangkan AS juga diamankan dengan senjata tajam. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menangkap MFM dan MIA yang diketahui melemparkan bom molotov di lokasi kejadian.

“Dua tersangka ini melempar molotov di lokasi. Kami amankan pecahan botol molotov di lokasi. Saat ini masih kami kembangkan lagi,” jelas Suroto.

Atas perbuatannya, keempat remaja ini dijerat pasal berat, yakni: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan turunannya tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Warga sekitar Jalan Kalilom Lor mengaku resah dengan aksi brutal ini. Tawuran yang melibatkan bom molotov dianggap sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Polisi pun memastikan akan mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ini bukan hanya soal tawuran remaja. Ketika sudah ada senjata tajam dan bom molotov, maka itu masuk tindak pidana serius. Kami tidak akan mentolerir,” tegas aparat (sul)

Berita Terkait

Kabur hingga Halmahera, Cleaning Service Gasak Perhiasan Toko Pasar Atom Surabaya Dibekuk

Mengaku Polisi Tipu Kekasihnya Demi Meraup Gelang Emas, RAAA Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Kantor Madas Disegel Polrestabes Surabaya Terkait Kasus Mafia Tanah