Pojokkiri.com

Kantor Madas Disegel Polrestabes Surabaya Terkait Kasus Mafia Tanah

Kantor Madas di kawasan Jalan Raya Darmo 153, Surabaya.

Surabaya Pojokkiri.com – Langkah tegas diambil Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dalam memberantas praktik mafia tanah di Kota Pahlawan. Pada Kamis sore, (15/1/2026), suasana di kawasan Jalan Raya Darmo 153, Surabaya, petugas kepolisian mendatangi kantor Madura Asli Daerah Anak Serumpun atau yang dikenal sebagai (Madas) untuk melakukan penyegelan resmi.

Langkah hukum ini bukan tanpa alasan yang kuat. Pagar bangunan yang selama ini menjadi pusat aktivitas organisasi tersebut kini tertutup rapat dengan lilitan garis polisi berwarna kuning.

Sebuah papan informasi penyitaan terpampang nyata di depan gedung, menegaskan bahwa lahan dan bangunan tersebut berada di bawah pengawasan ketat penyidik. Tindakan ini merujuk pada Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY yang telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Keputusan penyegelan ini merupakan bentuk empati kepolisian terhadap para korban yang mencari keadilan atas hak-hak properti mereka. Polrestabes Surabaya memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, terutama dalam sengketa lahan yang melibatkan dugaan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini merupakan puncak dari rentetan laporan masyarakat yang telah masuk sejak beberapa tahun silam. Menurut penjelasan beliau, catatan kepolisian menunjukkan bahwa konflik hukum terkait objek bangunan di Jalan Raya Darmo 153 tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2021.

“Bahwa penyegelan ini adalah bagian krusial dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Ia memaparkan bahwa terdapat berbagai dugaan tindak pidana serius yang menyertai kasus ini, mulai dari pengrusakan properti, pemalsuan dokumen otentik, hingga tindakan penyerobotan lahan secara tidak sah yang mengarah pada jaringan mafia tanah,” tutur AKBP Edy, Sabtu (17/01).

AKBP Edy berkomitmen untuk mengurai benang kusut perkara ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi kunci. Panggilan ini tidak hanya ditujukan kepada mereka yang saat ini menempati lokasi, tetapi juga mencakup pihak-pihak yang mengklaim secara sepihak sebagai pemilik sah atas objek lahan di alamat tersebut.

Kehadiran polisi di lokasi tersebut juga sekaligus menetapkan status quo atas objek tanah dan bangunan. Artinya, tidak boleh ada aktivitas atau perubahan apa pun di lokasi tersebut guna mempermudah jalannya penyidikan hingga penetapan tersangka dilakukan. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Dalam pernyataannya yang penuh penekanan, AKBP Edy mengingatkan bahwa Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang bermain dengan hukum pertanahan. Beliau menyatakan dengan tegas bahwa setiap individu yang terbukti terlibat, baik melalui pemalsuan data maupun persekongkolan dalam sindikat mafia tanah, akan diseret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku (sul)

Berita Terkait

Teryata Ada Staf Setda Kabupaten Sidoarjo Ikut Pesta Seks Gay

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024: Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 59 Kasus, Selamatkan 400 Ribu Jiwa

Penjual Sabu Pecindilan Digerebek Polisi: Puluhan Paket Siap Edar Diamankan