
Sidoarjo Pojokkiri.com — Mengenai kepemilikan tanah di Desa Betro, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kembali mengemuka dalam audiensi kedua yang difasilitasi oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Betro Sidoarjo.
Pertemuan ini digelar pada Kamis (7/8/2025) di Pendopo Desa, menghadirkan pihak-pihak yang berkepentingan dalam konflik ini, yakni keluarga almarhum Kadis Samin dan keluarga almarhum Edy Suhadi.
Dari pihak keluarga Kadis Samin, hadir dua putranya, Mochammad Irfan dan Mujiono. Sementara dari pihak Edy Suhadi, hadir H. Margono Wicaksono, Suparjo, dan Suprapto yang datang langsung dari Madiun.
Audiensi dimulai dengan pembacaan notulen hasil pertemuan pertama pada 17 Juli 2025 oleh Sekretaris Desa Betro, H. Muslikin. Acara ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Aniyu, perangkat desa, serta petugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari Polsek Sedati.
Penjelasan Pemdes: Tanah Telah Beralih Nama Sejak Tahun 1975
Dalam penjelasannya, Sekdes Muslikin menegaskan bahwa berdasarkan dokumen Letter C tahun 1966, tanah yang dipermasalahkan telah dijual secara sah.
“Sesuai dokumen di Letter C Desa, atas nama Kadis Samin, tanah di Jalan Garuda satu hamparan dijual kepada 573 atas nama Siti Zakiyah, dan hamparan kedua dijual kepada 920 atas nama Edy Suhadi. Itu sesuai dokumen desa yang kami miliki tahun 1966,” ungkap Muslikin.
Penjelasan tersebut menjadi titik terang dari polemik yang selama ini belum terselesaikan, meski di sisi lain, pihak keluarga Kadis masih menyimpan tanda tanya.
❓Kejanggalan yang Dirasakan Ahli Waris Kadis Samin
Mujiono, anak dari Kadis Samin, menyampaikan bahwa dirinya pernah mempertanyakan hal ini ke balai desa pada tahun 2019, namun belum mendapat jawaban yang memuaskan kala itu.
“Tahun 1975, di Letter C nama (Kadis) kok dialihkan ke nama Edy Suhadi. Saya tanya ke Pak Lurah dan Pak Carik, ndak bisa menjabarkan, waktu saya datang dan bertanya itu tahun 2019. Lha ini tadi dijelaskan sudah dijual,” ujar Mujiono, mengungkapkan kebingungannya.
Kesaksian Pihak Keluarga Edy Suhadi: Transaksi Dilakukan oleh Orang Tua
H. Margono Wicaksono, perwakilan keluarga Edy Suhadi, mengungkapkan bahwa pada tahun 1975, mereka masih kecil dan tidak mengetahui proses transaksi tersebut secara rinci. Namun ia menyampaikan kenangan masa kecil yang menguatkan keyakinannya akan legalitas kepemilikan tanah tersebut.
“Saya waktu kecil itu ingat, pernah diajak ibu saya naik bemo ke Pasar Wonokromo. Ibu saya menjual semua perhiasan emas yang dimiliki. Setelah di rumah kemudian uangnya diberikan ke bapak saya,” jelas Margono.
Ia juga menunjukkan bahwa tanah yang kini disengketakan telah memiliki IMB sejak 1979 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan yang sah.
“Berdasarkan Petok / Letter C nama Edy Suhadi pada tahun 1979 sudah didaftarkan IMB-nya, dan sertifikat sudah terbit… saya dan adik-adik saya meyakini bapak saya tidak ujug-ujug menduduki tanah yang bukan miliknya,” tegas Margono.
Kades Aniyu: Desa Bertindak Berdasarkan Dokumen Resmi
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Betro, Aniyu, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas berdasarkan dokumen resmi milik desa. Ia menekankan bahwa transparansi telah dijalankan dengan audiensi ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
“Pernah anak almarhum Pak Kadis menanyakan itu ke desa. Dan, saya jelaskan bahwa Desa (Pemerintahan Desa) itu bekerja berdasarkan dokumen. Meski, mereka bilang tidak pernah menjual, saya jelaskan sampeyan lahir tahun berapa, peralihan itu tahun berapa, mereka tidak bisa menjawab,” terang Aniyu.
Notulen Audiensi Ditandatangani, Tapi Konflik Masih Menyisakan Tanda Tanya
Audiensi yang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 12.00 WIB tersebut diakhiri dengan penandatanganan notulen oleh perwakilan kedua keluarga serta pihak Pemdes Betro. Meski secara administratif persoalan tampak jelas, dari sisi emosi dan sejarah keluarga, konflik ini belum sepenuhnya selesai di hati masing-masing pihak (Sam/Gat)

