

Lamongan, Pojok Kiri.com- Sebanyak 15 warga Desa Dadapan, Kecamatan Selokuro, Kabupaten Lamongan, mendatangi Mapolres Lamongan, Jumat (8/8) pagi. Kedatangan mereka didampingi pengacara perempuan, Naning Susanti, S.H., untuk melaporkan dugaan alih nama ilegal sertifikat tanah. Laporan tersebut diterima oleh Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan.
Menurut keterangan Naning, permasalahan bermula saat para warga mengajukan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Namun, mereka terkejut setelah mengetahui tanah milik 15 warga itu masuk kategori K4 dan sertifikatnya justru terbit atas nama pihak lain.
“Padahal semua persyaratan PTSL sudah dipenuhi, termasuk biaya pendaftaran antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu, tergantung luas tanah. Namun, setelah status K4 muncul, seluruh berkas dan uang pendaftaran dikembalikan panitia,” jelas Naning di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Lamongan.
Naning menambahkan, pihaknya telah mengonfirmasi ke BPN Lamongan, dan pemerintah Desa Dadapan menyatakan siap melakukan investigasi. “Intinya, laporan ini meminta Polres Lamongan mengusut tuntas masalah tanah milik 15 warga tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga, M. Mudzakir, menduga ada keterlibatan oknum perangkat desa pada masa lalu. “Sertifikat tak mungkin terbit tanpa tanda tangan perangkat desa. Akibatnya, sekitar satu hektare lebih tanah warga kini beralih kepemilikan,” ujarnya.
Mudzakir, yang juga ketua RT di Desa Dadapan, berharap kasus ini bisa diselesaikan dan tanah kembali ke warga. “Kasusnya kami serahkan ke Bu Naning untuk dibela,” tambahnya.
Terpisah, Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, mas, laporan pengaduan masyarakat itu baru saja kami terima,” ujarnya singkat.(lut)

