Pojokkiri.com

Kronologi Panitia Orkes Dangdut Dikeroyok OTK, Kepala Dipukul Batu Paving

Korban MFR tergeletak di TKP akibat dikeroyok 15 orang tidak dikenal.(Pojok Kir/istimewa)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Panita orkes dangdut di Desa Turi, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur Senin (8/4) sore di kroyok belasan orang tidak dikenal.

Akibat pengeroyokan itu MFR (18) dan RM (19) mengalami luka bocor pada kepala dan luka lebam pada sekujur tubuh. Korban yang terluka kemudian dibawah ke Puskesmas Maduran untuk mendapatkan perawatan.

Informasi yang diterima Pojok Kiri, kasus penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP itu bermula warga Desa Turi, Kecamatan Maduran menggelar acara halal bihalal lebaran 1446 Hijrah dengan hiburan orkes dangdut.

Acara tersebut penyandang dananya adalah perantauan warga desa Turi yang sukses membuka usaha pecel lele disekitar Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi). Acara tersebut di gelar hanya untuk intern masarakat warga Turi. Kebetulan acara itu korban didapuk sebagai panitia acara orkes dangdut.

Ditengah acara orkes dangdut, tiba-tiba muncul puluhan orang dari luar desa Turi memakai kaos serba hitam masuk desa Turi ikut menonton orkes dangdut. Namun, oleh korban tidak di perbolehkan masuk kelokasi acara dan mereka meniggalkan desa Turi.

Setelah itu kedua korban melakukan patroli mengendarai sepeda motor (pakai kaos dan keplek panitia) dari arah Desa Pengendingan hingga Desa Kanugrahan, mengantisipasi warga luar desa masuk ke desanya.

Nahasnya, sesampainya di depan tugu IKSPI Jl. Desa Kanugrahan, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan itu motor korban dihadang oleh 15 orang tidak dikenal (OTK) .

Setelah itu para pelaku menyeret tubuh korban dari atas motor. Setelah jatuh, keduanya dikeroyok dan dipukul mengunakan batu paving. Hingga korban mengalami luka robek pada kepala, serta luka lebam pada sekujur tubuh.

Kejadian itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Mapolres Lamongan. Menindak lanjuti laporan tersebut, Polres Lamongan dan Polsek Maduran bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian.

Langkah-langkah yang diambil meliputi penerimaan laporan pengaduan, melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendokumentasikannya, mengantar korban untuk mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Maduran, serta melakukan pemeriksaaan klarifikasi terhadap satu saksi dan kedua korban yang menjadi korban pengeroyokan.

Menyingkapi kejadian ini, Polres Lamongan menghimbau kepala seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan untuk senantiasa waspada terhadap segala bentuk aksi kekerasan yang melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian serupa maupun informasi terkait tindak kriminalitas ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Centre 110.(lut)