Pojokkiri.com

Lamongan Geger! Kakak Adik Dicabuli Tetangga saat Numpang Buang Air Kecil

 

WAS pelaku pencabulan anak di Mapolres Lamongan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang pria di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli dua bocah yang merupakan tetangganya sendiri. Atas perbuatannya, tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara.

Tersangka berinisial WAS (46) warga Perumahan Tambora, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Predator anak ini diduga telah mencabuli anak perempuan kakak adik masing-masing berusia 5 tahun dan 6 tahun.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa ini terungkap Jumat 4 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, bermula pelapor (ibu korban) diberitahu oleh anak pelapor yang bernama QN, pada saat anak pelapor yang bernama QN buang air kecil dirumah tinggal pelaku kemudian dilecehkan oleh pelaku.

“Menurut keterangan QN, dirinya 1 kali dilecehkan pelaku. Sedangkan, adiknya (VN) 8 kali dilecehkan dengan cara alat kelaminnya diraba-raba pada saat numpang buang air kecil dirumah pelaku,” kata Ipda Hamzaid, Rabu (16/7/2025).

Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban mendatangi rumah pelaku akan tetapi tidak ketemu. Ibu korban, kemudian berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamongan.

“Mendapatkan laporan tersebut, Unit PPA Polres Lamongan segera melakukan serangkaian penyelidikan, dengan meminta keterangan awal dari warga dan korban, serta melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku,” terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku, akhirnya ia mengakui telah melakukan tindakan pencabulan terhadap kakak beradik yang merupakan tetangganya itu.

“Perbuatan pelecehan seksual terhadap kakak adik ini dilakukan di rumah terduga pelaku karena rumahnya ini sering menjadi tempat bermain para korban, saat istrinya tidak ada dirumah. Saat rumah sepi terduga pelaku melakukan perbuatan cabul kepada para korban,” sambungnya.

Sementara itu terduga pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya, namun ia tetap harus berurusan dengan polisi.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini terduga pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pangkasnya.(lut)