
Surabaya Pojokkiri.com — Kejahatan tak pernah mengenal waktu, namun keberanian dan kepedulian warga selalu menjadi benteng utama. Itulah yang terjadi pada Jumat, (28/11), sekitar pukul 20.00 WIB, ketika upaya pencurian peralatan rumah tangga di Greges Jaya, Surabaya, berhasil digagalkan berkat kesigapan korban dan respons cepat polisi.
Insiden ini melibatkan sebuah warung makan, di mana pemiliknya, MH (56), mengalami momen menegangkan. Saat hendak memulai aktivitas usahanya, ia terkejut mendapati seorang pria asing sedang berada di atas sepeda motor, siap membawa kabur satu set kompor gas yang jelas ia kenali sebagai miliknya.
Tanpa gentar dan didorong naluri mempertahankan haknya, MH spontan berteriak lantang, meminta pertolongan warga sekitar. Teriakan “Maling!” yang memecah keheningan malam itu seketika memantik aksi solidaritas.
Pelaku pencurian, diketahui bernama Joko Santoso Wibowo, lahir di Surabaya pada 6 Juli 1986, langsung panik begitu sadar aksinya ketahuan. Ia berusaha melarikan diri dengan memacu sepeda motor Honda Kharisma warna hitam bernopol L 5947 AAH.
Namun, teriakan korban telah berhasil menggerakkan hati dan kaki warga sekitar. Tanpa komando, sekelompok warga sigap melakukan pengejaran. Upaya pelarian Joko akhirnya berakhir di lapangan Kampung Sontoh Laut, Greges Barat. Warga berhasil mengepung dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang sempat ia bawa.
Tak berselang lama setelah pelaku diamankan warga, anggota Reserse Kriminal (Reskrim) dari Polsek Asemrowo segera tiba di lokasi. Petugas langsung mengambil alih situasi, membawa pelaku dan barang bukti ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto, membenarkan kejadian ini dan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan kriminalitas.
“Keberanian korban melihat barang miliknya dibawa pelaku, lalu spontan berteriak, adalah kunci utama. Ini memicu warga untuk bergerak cepat mengejar dan mengamankan pelaku,” tutur Iptu Suroto, pada Senin (01/12/2025).
Meskipun nilai kerugian materiel dalam kasus ini tergolong kecil, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku itu merupakan residivis dan setiap tindakan kriminal akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, tersangka Joko dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Asemrowo guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan mendalam.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (sul).

