
Situbondo, Pojok Kiri
Dwi Anggi Septiawan bersama kliennya LI mendadak mendatangi Mapolres Situbondo, Jawa Timur. Kamis, (19/12/2024).
Kedatangannya itu, adalah untuk menindaklanjuti laporan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh BI asal Blitar terhadap kliennya LI asal Kendit, Situbondo yang tak lain seorang pengusaha buah Melon di kota Santri.
Anggi sapaan akrab pengacara darah muda ini, juga mengatakan jika perkara tersebut sudah terjadi sejak tahun 2022. Namun, ia bersama kliennya itu baru melaporkan pada bulan April 2024 di SPKT Polres Situbondo.
Dengan adanya laporan tersebut, kata Anggi Polres Situbondo sudah memediasi dan mempertemukan dengan terlapor atau teradu. Akan tetapi, mediasi itu gagal dan hingga saat ini belum ada penyelesaian.
LI korban dugaan penipuan BI diketahui mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
” Kami datang ke Polres Situbondo untuk menindaklanjuti laporan kami pada tanggal 29 April 2024 perkara 372-378 (penipuan), “ujarnya.
Selain itu, Anggi dan LI berharap perkaranya terselesaikan dan uang Rp 200 juta dikembalikan oleh BI (terlapor).
” Kami menginginkan uang klien kami Rp 200 juta dikembalikan, “terangnya.
Adanya laporan di Mapolres Situbondo nomor LPM 140/Satreskrim/4/2024. SPKT/Polres Situbondo, diharapkan penyidik menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan pasal yang berlaku.
” Jadi hasil dari mediasi kami sebelumnya gagal, kami menunggu iktikad baiknya sampai Desember 2024 ini. Proses hukum berlanjut jika tidak ada iktikad baik dari BI, “ucapnya.
Sementara itu, Anggi juga mengaku bahwa baru di tunjuk menjadi kuasa hukum korban 2 minggu lalu. Bilamana jika kliennya hanya diiming-imingi janji oleh BI, akan tetapi janji tersebut tidak dipenuhi.
” Kedatangan kami sifatnya yang pertama mediasi, kenapa adanya mediasi dikarenakan kejadian ini kan sudah tahun 2022 awalnya. Cuma berentet dan BI selalu memberi janji manis untuk membayar, pertama dengan nominal Rp 600 juta. Kemudian dibayar dicicil, sehingga sisanya sampai saat ini sisa kurang lebih Rp 200 juta. Di mana, saat membeli Melon kepada klien kami, BI selalu membayar dengan diangsur dan klien kami sebenarnya enggan menerima pembayaran itu dengan diangsur karena sebelumnya sudah pernah kejadian dan meleset. Kami sudah memberikan keringanan Rp 50 juta kepada BI, berharap iktikad baiknya ya jika tak ada iktikad baik sesuai dengan perbuatan pelaku maka proses hukum berlanjut, “pungkasnya. (Rizal/Inul)

