Pojokkiri.com

Memanfaatkan Wafi Gratis di Warkop 6 Tersangka Judi Online Ditangkap Polisi 

Enam Tersangka Judi Online Ditangkap Polisi (Samsul).

Surabaya, Pojokkiri.comKomitmen Polsek Gunung Anyar Polrestabes Surabaya dalam memberantas judi online kembali dibuktikan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (23/12), Kapolsek Gunung Anyar Surabaya, Iptu Harsya, mengungkapkan keberhasilan timnya menangkap enam pelaku judi online dalam operasi selama dua bulan terakhir. Para pelaku aktif bermain judi daring jenis slot di berbagai warung kopi (warkop) Surabaya.

Para tersangka yang diamankan adalah CE (29), warga Gunung Anyar; MM (41), wiraswasta asal Bangkalan; AA (38), penjaga warung kopi asal Gunung Anyar; AS (26), penjaga warung kopi asal Kediri; TS kuli bangunan (32) warga Nginden, Surabaya dan ABD (32), pengangguran asal Rungkut, Surabaya.

Selain enam pelaku, Polisi juga menyita enam unit ponsel berbagai merek sebagai barang bukti, lengkap dengan akun judi dan riwayat percakapan terkait.

Iptu Harsya menjelaskan, keenam tersangka ditangkap saat sedang asyik bermain judi online di beberapa warung kopi yang menyediakan Wi-Fi gratis di kawasan Gunung Anyar dan sekitarnya.

“Modus mereka sederhana: sambil nongkrong di warung kopi, para pelaku melakukan deposit mulai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu untuk bermain judi slot. Jika beruntung, mereka bisa mengantongi kemenangan hingga jutaan rupiah,” tutur Iptu Harsya.

Harsya menambahkan, kami terus memantau lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas judi online, terutama warung kopi dengan fasilitas Wi-Fi gratis. Meski kami rutin melakukan sosialisasi bahaya judi online, masih saja ada yang nekat. Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bagi yang lain.

Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3, dan Pasal 427 ayat 2 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara.

Harsya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online. Sosialisasi dilakukan secara masif melalui patroli, pemasangan stiker, dan pembagian pamflet di tempat-tempat keramaian.

“Kami imbau masyarakat yang masih bermain judi online untuk segera berhenti. Jika tidak, cepat atau lambat, mereka pasti tertangkap,” tegasnya.

Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polsek Gunung Anyar dalam mendukung program 100 hari Presiden RI untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari aktivitas ilegal, termasuk judi online. Warung kopi yang menjadi tempat favorit pelaku kini dalam pengawasan ketat.

Dengan operasi yang terus digencarkan, masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas judi online di sekitar mereka demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan digital (Sam).

Berita Terkait

Main Judi Online Slot Fafafa Ditangkap di Warkop Bulak Rukem Surabaya

Serius Main Judi Online Slot Higgs di Warkop Apes Diciduk Polisi

Pria Ini Ditangkap Saat Serius Main Judi Online di Kedai Kopi De Genk