Pojokkiri.com

Nasib Apes Pengecer Sabu, Belum Sampai Terjual Habis, Dibekuk Polisi

Pelaku saat diamankan Polisi dan barang bukti

Surabaya, Pojokkiri.comSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Dalam pengerebekan tersebut, petugas menyita tujuh kantong plastik berisi sabu dengan total berat sekitar 84,367 gram serta ganja seberat 3,314 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengonfirmasi penangkapan tersebut sebagai hasil dari pengembangan kasus peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kos di Bungurasih Timur, Waru, Sidoarjo. Polisi mengamankan tersangka berinisial SAF (25), seorang pria asal Menganti, Gresik, yang berdomisili sementara di lokasi kejadian,” tutur AKBP Miftah, pada Senin (3/03/2025).

AKBP Miftah menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sejumlah barang bukti, termasuk, 84,367 gram sabu dalam tujuh kantong plastik, 3,314 gram ganja dalam satu bungkus plastik, Timbangan elektrik dan sendok plastik, tiga unit ponsel, Satu unit motor, dan uang tunai Rp1,2 juta.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RA (DPO) di Driyorejo, Gresik, pada 25 Januari 2025. Barang haram itu dibeli dengan sistem “ranjau” seharga Rp18 juta dalam jumlah besar (500 gram) untuk diedarkan di berbagai lokasi, termasuk Jalan Sepanjang, Sidoarjo, dan Jalan Bungurasih Surabaya.

Strategi Peredaran Sabu Terungkap

Dari hasil penyelidikan, SAF sudah beroperasi sebagai pengedar sejak November 2024. Ia menjual narkoba kepada pelanggan tetap dan mendapat komisi Rp1 juta per transaksi dari RA. Jika seluruh barang laku terjual, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp6 juta.

Namun, sebelum sisa sabu yang dimilikinya terjual habis, polisi berhasil menggagalkan peredarannya. Kini, SAF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Suria Miftah menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami akan mempersempit ruang gerak para pengedar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, polisi berharap dapat menekan angka peredaran narkotika di Surabaya dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke pihak berwajib (Sam)

Berita Terkait

Ditinggal ke Luar Negeri, Rumah di Darmo Dibobol Maling Pelaku Utama dan Penadah Diamankan

sukoto pojokkiri.com

Demonstrasi Tolak UU TNI di Depan Gedung Grahadi Ricuh, Polisi Amankan 25 Orang

sukoto pojokkiri.com

Polda Jatim Bersama Tiga Polda Lain Berhasil Membongkar Sindikat Perdagangan Senjata Api Ilegal ke KKB