
Surabaya, Pojokkiri.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Dalam pengerebekan tersebut, petugas menyita tujuh kantong plastik berisi sabu dengan total berat sekitar 84,367 gram serta ganja seberat 3,314 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, mengonfirmasi penangkapan tersebut sebagai hasil dari pengembangan kasus peredaran narkoba di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kos di Bungurasih Timur, Waru, Sidoarjo. Polisi mengamankan tersangka berinisial SAF (25), seorang pria asal Menganti, Gresik, yang berdomisili sementara di lokasi kejadian,” tutur AKBP Miftah, pada Senin (3/03/2025).
AKBP Miftah menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sejumlah barang bukti, termasuk, 84,367 gram sabu dalam tujuh kantong plastik, 3,314 gram ganja dalam satu bungkus plastik, Timbangan elektrik dan sendok plastik, tiga unit ponsel, Satu unit motor, dan uang tunai Rp1,2 juta.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RA (DPO) di Driyorejo, Gresik, pada 25 Januari 2025. Barang haram itu dibeli dengan sistem “ranjau” seharga Rp18 juta dalam jumlah besar (500 gram) untuk diedarkan di berbagai lokasi, termasuk Jalan Sepanjang, Sidoarjo, dan Jalan Bungurasih Surabaya.
Strategi Peredaran Sabu Terungkap
Dari hasil penyelidikan, SAF sudah beroperasi sebagai pengedar sejak November 2024. Ia menjual narkoba kepada pelanggan tetap dan mendapat komisi Rp1 juta per transaksi dari RA. Jika seluruh barang laku terjual, ia bisa meraup keuntungan hingga Rp6 juta.
Namun, sebelum sisa sabu yang dimilikinya terjual habis, polisi berhasil menggagalkan peredarannya. Kini, SAF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Suria Miftah menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami akan mempersempit ruang gerak para pengedar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, polisi berharap dapat menekan angka peredaran narkotika di Surabaya dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke pihak berwajib (Sam)