
Surabaya, Pojok Kiri.Com,- Pemerintah daerah diminta untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin atau masyarakat penghasilan rendah ditengah pemberlakuan denda bagi masyarakat yang menunggak iuran pembayaran BPJS.
Menurut anggota DPRD Jawa Timur Sulidaim, bahwa problem dari masyarakat memiliki kemampuan yang sama untuk membayar iuran BPJS kesehatan. “Semestinya pemda kabupaten dan kota menangkap data maskin yang ada di wilayahnya masing-masing, “ujar politisi PAN ini, Kamis (12/9/2024).
Sudah selayaknya, lanjut mantan wakil ketua komisi E DPRD Jawa Timur ini, masyarakat miskin menjadi tanggungan pemerintah setempat untuk mencover biaya bagi rakyat yang selama ini tidak tercover baik di KIS maupun lainnya.
“Dengan kekuatan APBD masing-masing daerah tersebut, maka kesehatan maskin di daerah ditanggung pemda setempat,”terangnya.
Sulidaim mengatakan harusnya pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat kalau BPJS tersebut biaya perawatan kesehatan yang nantinya akan kembali kepada masyarakat lagi.
“Mumpung sekarang ini musim pilkada, tentunya calon kepala daerah bisa menggunakan untuk kampanye dengan memberikan sebagaian APBD daerahnya untuk membiayai BPJS kesehatan bagi masyarakat miskin atau penghasilan rendah di daerahnya, “terangnya.
BPJS Kesehatan memberikan jaminan serta layanan pemeliharaan kesehatan untuk seluruh penduduk Indonesia. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan agar bisa tetap mendapatkan pelayanan. Peserta yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dijatuhi denda. Besaran denda BPJS kesehatan 2024 hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap, bukan rawat jalan.
Melansir laman resmi BPJS kesehatan, perhitungan besaran denda adalah 5 persen dikali perkiraan total biaya pelayanan dikali jumlah bulan tertunggak. BPJS Kesehatan memberikan batas jumlah iuran bulanan yang tertunggak sebanyak 12 bulan atau satu tahun. Sementara besaran denda maksimal yang diberikan BPJS Kesehatan jika peserta menunggak iuran adalah Rp 30 juta. Denda pelayanan tersebut berlaku bagi peserta JKN yang dirawat inap kurang dari 45 hari sejak status kepesertaan JKN-nya aktif kembali.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan turut menjatuhkan denda terhadap peserta yang baru saja melunasi tunggakan ketika sedang mengakses pelayanan. Denda tersebut hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap, bukan pelayanan rawat jalan. Pembayaran denda BPJS kesehatan 2024 juga dapat melunasi kewajibannya melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab). (wan)

