
Lamongan, Pojok Kiri.com-Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di pertigaan Jalan Sunan Kalijogo, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan Kota, Jumat (3/10/2025) malam. Salah satu pelaku berhasil diamankan warga setelah dihajar massa, sementara rekannya berhasil kabur dan kini berstatus DPO.
Pelaku yang tertangkap diketahui berinisial IH (33), warga Surabaya. Sementara rekannya berinisial KR masih dalam pengejaran polisi. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, Sabtu (4/10/2025) pagi.

Menurut keterangan korban, MK, warga Kecamatan Deket, kejadian bermula saat ia berboncengan dengan seorang temannya mengendarai motor Honda Beat warna hitam merah berpelat nomor S 22xx JCT dari arah timur belakang GOR Lamongan. Saat itu, korban dibuntuti dua pria tak dikenal yang mengendarai motor Vario berwarna gelap.
“Sesampainya di depan GOR, kedua pelaku menghentikan laju korban dengan alasan menuduhnya telah memukuli adik pelaku yang ikut balapan sepeda gunung. Teman korban dipaksa ikut salah satu pelaku, sementara korban dibonceng pelaku lainnya,” terang Hamzaid.
Setibanya di Jalan Sunan Kalijogo, korban diminta berhenti di sebuah gang. Korban mulai curiga bahwa motornya akan dirampas. Saat itu pelaku mengancam akan memanggil teman-temannya untuk memukuli korban.
“Ketika korban mencabut kunci motornya, kunci tersebut direbut paksa oleh pelaku hingga terjadi perkelahian. Korban sempat dipukul, namun berhasil menangkis hingga mengenai tangan kirinya yang akhirnya mengalami luka robek,” jelasnya.
Korban kemudian berteriak meminta tolong hingga warga sekitar berdatangan. Salah satu pelaku berhasil ditangkap dan dihajar massa, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan yang sedang berpatroli segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku IH bersama barang bukti berupa motor korban maupun motor pelaku.
“Kasus ini sudah ditangani Polres Lamongan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Hamzaid.(lut)

