
Situbondo, Pojok Kiri
LBH Mitra Santri meminta kepada Supriyono Penasihat PWI Situbondo, bertanggung jawab untuk mengungkap ke permukaan publik inisial HR yang disebut-sebut orang yang diduga telah mencatut nama 40 media sebagai penerima Tunjangan Hari Raya (THR). Sebab, bila ini fiktif selain merugikan HR karena pembunuhan karakter juga dapat memecah belah para wartawan khususnya di Situbondo.
Menurutnya, Supriyono di salah satu media online mengatakan jika HR oknum yang mengatasnamakan wartawan untuk meminta THR ke sejumlah OPD di Situbondo.
” Supriyono harus bertanggung jawab, untuk mengungkap ke publik siapa HR yang sebenarnya. Yang telah mencatut 40 media untuk mengemis THR ke OPD di hari raya kemarin. Hal ini penting untuk tidak menimbulkan kegaduhan dan fitnah yang akan membunuh karakter HR, “ujar Abd. Rahman Saleh Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya, Jumat, (11/4/2025)
Ia, juga meminta agar mengungkap OPD di Kabupaten Situbondo yang telah memberikan THR itu kepada HR.
” Juga harus diungkap siapa saja dan OPD mana saja, yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada HR. Ini harus dibuktikan dan diungkap secara faktual. Kasihan HR dan kasihan rekan jurnalis yang telah dicatut namanya, jangan sampai melempar tuduhan yang kebenarannya masih samar, ” katanya.
Selain itu, Abd. Rahman Saleh pria asal Kecamatan Jangkar yang saat ini juga sebagai advokat ternama di Situbondo, meminta kepada wartawan di kota Santri yang namanya merasa dicatut untuk melakukan langkah hukum. Dia, dengan LBH Mitra Santri siap untuk mendampinginya secara hukum.
” Atau rekan media yang merasa dicatut namanya, untuk melakukan langkah hukum kami siap untuk mendampinginya. Ungkap dengan jelas OPD mana saja yang telah menyetorkan sejumlah THR kepada HR. Jangan sampai ini justifikasi dan branding hanya untuk kepentingan sesaat dan sesaat.
Sementara itu Supriyono Penasihat PWI Situbondo sekaligus pria yang juga dikenal sebagai advokat ini, saat dikonfirmasi Pojok Kiri melalui telepon selulernya belum memberikan jawaban terkait persoalan inisial HR di kasus THR. (Bersambung/Inul)

