Pojokkiri.com

Pengedar Ganja Dibekuk Polrestabes di Sidoarjo, Polisi Kejar Pemasok Utama

Pengedar Ganja Dibekuk Polrestabes 

Sidoarjo, Pojokkiri.com Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat siang, 11 Oktober 2024. Berhasil mengamankan, seorang pria berinisial BHK (20) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengungkapkan, tersangka BHK ditangkap pertama kali di pinggir Jalan Cucut, Desa Tambak Sumur, sebelum polisi melanjutkan penggeledahan ke rumahnya di Jalan Wadungasri Dalam.

“Penangkapan ini mengungkap fakta mengejutkan, yakni barang bukti narkotika berupa 17 kantong plastik berisi ganja dengan berat total 43,626 gram, dua linting ganja siap pakai, serta perlengkapan lain seperti plastik klip, tas selempang, dan telepon genggam,” tutur Kompol Miftah, pada Kamis (7/11).

Miftah mengatakan, saat interogasi, BHK mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pemasok berinisial “I”, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Transaksi terakhir dilakukan pada Kamis malam, 10 Oktober 2024, di kawasan Trosobo dengan sistem ranjau. BHK membeli satu paket ganja seberat 50 gram seharga Rp 900.000.

“Lebih mencengangkan lagi, tersangka mengungkapkan bahwa ganja tersebut rencananya akan dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp 100.000 per paket. Keuntungan yang diincar tidak main-main—hingga Rp 800.000 dari setiap transaksi penuh. BHK juga mengaku telah tiga kali membeli ganja dari pemasok yang sama untuk menjalankan bisnis haram ini,” jelas Miftah.

Kejar Pemasok Utama

Kasus ini tidak berhenti pada penangkapan BHK. Polisi kini tengah memburu “I”, sosok yang diduga menjadi pemasok utama jaringan peredaran ganja ini. “Kami terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan menargetkan untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika ini,” ujar salah satu penyidik.

Atas perbuatannya, BHK dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akarnya (Sam).

Berita Terkait

Pasangan Suami Istri Dibekuk Polrestabes, Kendalikan Jaringan Narkotika

Pengecer Sabu Lasem Baru Surabaya Dibekuk Polrestabes, Ngaku Dapat Serbuk Haram dari Tantenya 

Pengedar Ganja dan Sabu Diamankan Polrestabes Surabaya di Benowo